IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Jurnalis JAK TV: Produk Jurnalistik Bukan Objek Pidana - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
BEM UNIVERSITAS OSO PONTIANAK SUKSES GELAR EKSPEDISI LEIMENA DI SINGKAWANG: BELAJAR, MENGABDI, DAN MENUTUP KEPENGURUSAN DENGAN BERMAKNA Pendidikan Indonesia dan Paradoks Angka 20 Persen Bawaslu Kubu Raya Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD, Siapkan PKS untuk Pengawasan Pemilu Bukti Chat Mencuat, Dugaan Pemerasan dan Praktik Mafia Tanah Libatkan Oknum Kades Kubu Raya Masuki Babak Baru Universitas Muhammadiyah Pontianak Lepas 970 Mahasiswa KKN, Sebar ke Lima Kabupaten hingga Malaysia Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Wacana Perda LGBT, Tekankan Kajian Komprehensif

Nasional

IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Jurnalis JAK TV: Produk Jurnalistik Bukan Objek Pidana

badge-check


IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Jurnalis JAK TV: Produk Jurnalistik Bukan Objek Pidana Perbesar

Gagasankalbar.com –

Sehubungan dengan siaran pers Kejaksaan Agung RI Nomor: PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tanggal 22 April 2025, terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, maka dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait. Kami menilai hal ini memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel.

2. Namun demikian, IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai “berita negatif” yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan. Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.

3. Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.

4. IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers.

5. Kami mengingatkan bahwa sesuai UU Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana. Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi.

Sebagai penutup, IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap “menghalangi penyidikan”, maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers.

Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat yang sama, kami meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta

16 Juli 2026 - 00:05 WIB

Inovasi Wondr by BNI: Fitur Canggih Ini Otomatis Blokir Transaksi Saat Ada Telepon Masuk

4 Juli 2026 - 06:21 WIB

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

19 Juni 2026 - 02:15 WIB

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat

16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak Raih Predikat Wisudawan Terbaik PDIH UNISSULA

15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Trending di Nasional