Menu

Mode Gelap
Densus 88 Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Gelar “Refleksi Kebangsaan Ramadhan” Guna Tangkal Radikalisme Pemkab Kubu Raya Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Jadi Garda Terdepan Cegah Intoleransi dan Radikalisme Dukung Aturan Pemerintah Pusat Terkait Pembatasan Medsos Anak, Kesbangpol Kubu Raya Siap Kawal Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Lemahnya Self-Regulation dan Normalisasi Kebiasaan Menunda Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu ​Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Bendahara Umum PSI Kunjungi Sejumlah Pesantren

Pontianak

51 Layangan Disita Satpol PP Pontianak Timur, Penjual Ikut Jadi Sasaran Penertiban

badge-check


					Sumber foto : pontianak.go.id Perbesar

Sumber foto : pontianak.go.id

Gagasankalbar.com – Satpol PP Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah lokasi permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (30/11/2025). Sebanyak 51 layangan berhasil diamankan di beberapa tempat.  Selain mengamankan layangan dari pemain, layangan yang dijual di warung-warung sekitar juga turut diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, penertiban layangan ini tidak hanya menyasar pada pemain saja, penjual layangan juga menjadi target penertiban.

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin penertiban.

Sudiyantoro bilang penertiban ini merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terlebih tidak sedikit yang menjadi korban akibat permainan layangan.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” ucapnya.

Selain layangan, pihaknya juga mengamankan sembilan gelondongan, dua buah tongkat galah dan sebuah tas layangan.

“Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan itu merupakan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025. (Sumber: satpolpp.pontianak) ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD REI Kalbar Apresiasi Kunjungan Menteri PKP ke Pontianak dan Singkawang

6 Maret 2026 - 12:40 WIB

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini

4 Maret 2026 - 16:24 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Buka Puasa Bersama OKP, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

4 Maret 2026 - 15:54 WIB

Kantor SAR Pontianak Raih Penghargaan UPT Kelas A Terbaik Pertama

3 Maret 2026 - 16:15 WIB

Universitas Muhammadiyah Pontianak Gandeng Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Barat, Wujudkan Pembinaan Produktif Berbasis Ketahanan Pangan

2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Trending di Pontianak