Gagasankalbar.com – Eka Nurhayati Ishak menyampaikan notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak terkait persoalan pelayanan air bersih yang dirasakan masyarakat.
Eka saat ditemui media di Pontianak, Selasa (15/9/2026), mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol warga negara terhadap pelayanan publik, khususnya pemenuhan kebutuhan air bersih yang layak bagi masyarakat.

“Langkah hukum ini bukan persoalan kepentingan pribadi. Ini adalah persoalan hak dasar masyarakat,” kata Eka.
Ia mengatakan air merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan. Masyarakat yang membayar pelayanan air, menurut dia, berhak memperoleh air dengan kualitas yang memenuhi standar dan layak digunakan.
Eka menyoroti kondisi air yang terasa asin dan dinilai menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan sehari-hari.
“Air adalah kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan. Masyarakat membayar pelayanan air dan berhak mendapatkan air yang memenuhi standar kualitas serta layak digunakan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan air bersih tidak seharusnya dibiarkan menjadi masalah yang berulang. Pemerintah daerah dan badan usaha penyelenggara pelayanan air minum perlu memiliki langkah mitigasi, solusi teknis, serta sistem pelayanan darurat ketika terjadi gangguan.
Ia juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kondisi pelayanan dan langkah penanganan yang dilakukan.
“Melalui notifikasi Citizen Lawsuit ini saya meminta adanya tindakan konkret, terukur dan transparan untuk menjamin tersedianya air bersih dan layak bagi masyarakat Kota Pontianak,” katanya.
Eka menegaskan notifikasi tersebut merupakan peringatan hukum sekaligus bentuk kontrol warga negara terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Apabila dalam tenggang waktu sesuai mekanisme Citizen Lawsuit tidak terdapat penyelesaian yang nyata dan memadai, maka langkah selanjutnya adalah membawa persoalan tersebut melalui Gugatan Warga Negara ke pengadilan.
Ia menegaskan gugatan tersebut bukan untuk meminta keuntungan ataupun ganti rugi pribadi.
“Yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat Kota Pontianak. Harapan saya sangat jelas, lakukan perbaikan, berikan solusi, buka informasi kepada publik, dan pastikan masyarakat memperoleh air yang layak,” ujarnya.
Eka berharap persoalan pelayanan air bersih dapat segera mendapat penanganan konkret dari pihak terkait.
“Air bersih bukan kemewahan. Air bersih bukan hadiah. Air bersih adalah kebutuhan dasar dan hak masyarakat,” kata Eka.

















Komentar ditutup.