Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Masa Kerja, Kemnaker Pantau Terus Proses Pencairan - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kesetiaan & Pengkhianatan : Sebuah Ulasan & Renungan Film The King, 2019. Syarif Falmu: “Jangan Sampai Kalbar Jadi Surga Investor, Tapi Neraka Bagi Pencari Kerja Lokal” Zulhas: MBG dan Hilirisasi Komoditas Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah Bawaslu Kubu Raya Gandeng Tiga Perguruan Tinggi Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu Gemawan Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Responsif Gender dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten Mempawah Menguak Tabir Industri Rokok, AJI Jakarta dan AJI Pontianak Gelar Nobar dan Diskusi Film “Di Balik Ilusi Tembakau”

Nasional

Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Masa Kerja, Kemnaker Pantau Terus Proses Pencairan

badge-check


Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Masa Kerja, Kemnaker Pantau Terus Proses Pencairan Perbesar

GAGASANKALBAR.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) banyak dinantikan oleh berbagai karyawan perusahaan. Gagasankalbar.com merangkum dari berbagai sumber terkait mekanisme THR.

Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan THR karyawan telah terdapat pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, cara menghitung THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.

 

Perhitungan THR

 

Pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan kerja, berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

• Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

 

• Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan: Masa Kerja x 1 Bulan upah / 12.

 

Contoh Menghitung THR untuk Ma474 Kerja Kurang dari 1 Tahun

 

Sebagai contoh, perhitungan THR di bawah 1 tahun kerja, adalah sebagai berikut:

 

Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:

 

Masa kerja: 6 bulan

 

• Penghasilan: Rp5.000.000

 

• THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000

 

Maka THR yang Anda diperoleh pada hari rav keagamaan adalah Rp2.500.000.

 

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pantauan ini terus dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi jelang hari raya Idul Fitri 2025.

 

“Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” kata Sunardi kepada dilansir Antara di Jakarta, Rabu (26/3/2025)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gugatan Polri di Bawah Kementerian Dicabut, Pemohon Percaya Tim Reformasi Polri

4 Juni 2026 - 08:39 WIB

Tokoh Muda dan Pengusaha Bahas Masa Depan HIPMI di Surabaya

21 Mei 2026 - 22:41 WIB

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Bersilaturahmi ke Kediaman Hubabah Annisa Alhaddad

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Dukung Krakatau Steel, GMNI Minta Pemerintah Lindungi Industri Baja Nasional

13 Mei 2026 - 11:23 WIB

DPC GMNI Pontianak Serukan Satu Komando Pasca Rekonsiliasi Bali

12 Mei 2026 - 22:08 WIB

Trending di Nasional