Gagasankalbar.com – Urgensi dan desakan moratorium izin tambangkembali disuarakan. Kali ini dari Pulau Kalimantan, pulau yang kaya sumber daya alam, termasuk sumber daya ekstraktif. Hasil pertambangan dari pulau ini merupakan salah satu penopangpendapatan negara dari berbagai sektor: minyak dan gas bumi(migas), bauksit, batu bara hingga jenis pertambangan lainnya.
Namun, dibalik besarnya aktivitas ekstraksi pertambangan, pulauKalimantan harus menanggung krisis ekologis yang besar, melahirkan berbagai kerusakan atau dampak negatif terhadaplingkungan, hingga sosial-ekonomi masyarakat daerah tambang.
Suara desakan moratorium itu disampaikan melalui diskusi media dengan tema “Urgensi Moratorium Izin Tambang: MendorongPerbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan”, yang digelar organisasi masyarakatsipil, yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan, secara hybrid di Pontianak, Kalimantan Barat, 28 November 2025.
Gemawan Kalimantan Barat (Kalbar) melihat dampakpertambangan justru lebih banyak dirasakan segelintir orang, bukanmasyarakat umum. Namun dampak negatifnya, dirasakanmasyarakat luas. Krisis ekologis kian terjadi di seluruh wilayah daerah sekitar tambang, termasuk di Kalbar yang merupakandaerah penghasil tambang.
“Selama ini, praktik pertambangan hanya menguntungkansebagian pihak, khususnya korporasi. Sementara komunitas lokaldan masyarakat adat tidak menerima manfaat signifikan, bahkanharus mengalami dampak akibat kerusakan ekologi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Krisis ekologis yang terjadi di Kalimantan Barat saat ini mengharuskan Pemerintahuntuk melakukan moratorium izin pertambangan. Moratoriumsetidaknya dapat menjadi ruang evaluasi bagi Pemerintah agar pemanfaatan hasil tambang ke depan dapat dirasakan olehmasyarakat lokal secara luas dan tetap menjaga keberlanjutanekologi,” kata Kepala Divisi Training and Learning Centre (TLC) Gemawan Kalbar, Arniyanti.
Dari WALHI Kalbar bicara urgensi moratorium dalam kontekswilayah kelola rakyat. Menurut Kepala Divisi Wilayah KelolaRakyat WALHI Kalbar, Andre Illu dalam konteks ini, masyarakatadat punya kemampuan tersendiri dalam mengelola wilayahsumber daya alam. Namun dalam hal perizinan, negara lebih sibukmelakukan penerbitan izin ketimbang penertiban izin. Itu dilakukandengan tidak melihat ruang/wilayah sebagai ruang yang dihidupimasyarakat adat. Wilayah hanya dilihat sebagai potensi/ruangkosong, bukan tempat yang ditinggali masyarakat.
“Pemerintah gagal dalam melakukan penataan ruang yang berkeadilan. Negara seringkali mengamankan atau menjadipengaman untuk investasi. Moratorium tidak menyelesaikanpersoalan tambang. Tapi paling tidak, moratorium memberikanruang penataan tambang untuk lebih baik. Sembari memberikanruang bagi komunitas untuk diselamatkan,” katanya
Di Kalimantan Timur (Kaltim), Pokja 30 menyoroti dua masalahkrusial dalam pertambangan. Yakni implementasi reklamasitambang dan transparansi keterbukaan informasi publik yang masihminim. Menurut Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, implementasi reklamasi seringkali tidak optimal dilaksanakan. Bahkan ada yang tak sesuai ketentuan. Di sisi lain, ada lubangtambang yang ditinggalkan begitu saja –tanpa reklamasi– sehinggamenimbulkan korban jiwa, seperti anak-anak yang meninggal di lubang bekas tambang.
“Kondisi itu tentu disebabkan pengawasan yang lemah, biayareklamasi yang tinggi sehingga perusahaan enggan melakukanreklamasi. Di Kaltim, sudah sesak berbagai macam izin yang terbesar dan terbanyak. Industri ekstraktif ini boros dan rakusakan lahan, tentunya akan menyingkirkan ruang hidup rakyat. Pertambangan dilakukan atas nama investasi untuk mengejarpendapatan kas daerah dan nasional. sementara di lingkartambang, kesejahteraan adalah ilusi kecuali kantong-kantongkemiskinan dan memperpanjang derita rakyat. Sampai sekarangkeseriusan pemerintah sebagai pengawas masih perludipertanyakan atas kerusakan yang terjadi,” katanya.
Bersamaan itu, akses masyarakat terhadap informasi pertambanganmasih sempit. Kewajiban dan kepatuhan terhadap keterbukaaninformasi oleh perusahaan tambang maupun pemerintah dinilaimasih setengah-setengah. Mulai dari prosedur akses informasi yang berbelit-belit hingga penanganan yang lambat atas permintaaninformasi terhadap pertambangan. “Akses informasi susah dan lambat. Cukup sudah perizinan ini diberikan, saatnya moratorium izin-izin pertambangan. Yang tidak patuh ditindak tegas, sebagaibukti negara ini berdaulat” ungkapnya.
Sementara itu, Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim melihaturgensi moratorium dari dampak pertambangan yang melahirkankrisis biodiversitas dan masyarakat adat. Deforestasi dan degradasihutan yang disebabkan karena pertambangan menyebabkanhilangnya keanekaragaman hayati. Menurut PADI, Kaltimmemiliki 38 persen cadangan nasional batu bara, dengan konsesitambang seluas 1,5 juta hektare. Dan 29 persen dari konsesi yang ada, berada di ekosistem hutan –termasuk 55.561 hektare hutanprimer.
PADI mendefinisikan dampak tambang terhadap masyarakat adat. Yakni hilangnya sumber mata pencaharian warga, seperti pertaniandan perburuan. Hilangnya air bersih dan meningkatnya konflikantara satwa dan manusia akibat terganggunya habitat hutan, kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat yang berusaha mempertahankan hak-haknya, adanya perampasan tanahulayat dan serta hilangnya identitas budaya,
“Karena kerusakan yang diakibatkan pengelolaan sumber daya alam tidak baik, membuat ruang hidup masyarakat adat semakinhancur dan selalu mendapatkan kriminalisasi jikamempertahankan ruang hidup mereka, belum lagi kerusakanbiodiversity,” kata Koordinator Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim, Among.
Sebelumya, urgensi moratorium juga disampaikan organisasimasyarakat sipil yang tersebar di Sumatera, Jawa dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara hingga Papua, yang tergabungdalam working group PWYP Indonesia. Berbagi perspektif yang disampaikan dilandasi persoalan krisis ekologis yang terjadi akibatdampak aktivitas tambang di daerah tersebut menegaskanpentingnya moratorium izin sektor pertambangan.
“Moratorium ini sebagai suatu kebutuhan dalam tata kelola sektortambang saat ini. Laju pemulihan lingkungan tidak sebandingdengan masifnya perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Hal inidiikuti dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sektorini. Yang terjadi, kerusakan atau kehancuran ekologis, yang tentumerugikan masyarakat,” kata Peneliti PWYP Indonesia, AriyansahNK.









