Gagasankalbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kamis (2/7/2026).
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, sebagai bagian dari tugas pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya bersama sejumlah instansi terkait itu menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 473.229 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 2.823 pemilih dibandingkan hasil penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, mengatakan pengawasan terhadap pleno rekapitulasi PDPB merupakan langkah penting untuk memastikan data pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno ini bertujuan memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” kata Gustiar.
Menurutnya, sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Bawaslu juga memberikan sejumlah masukan agar proses pemutakhiran terus memperhatikan potensi data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih baru yang telah memenuhi syarat sehingga daftar pemilih yang dihasilkan semakin valid.
Gustiar mengungkapkan, sebelum pelaksanaan pleno, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah menyampaikan masukan kepada KPU terkait data pemilih yang berpotensi telah meninggal dunia. Masukan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU melalui proses pencermatan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan KPU terhadap masukan yang disampaikan Bawaslu, khususnya terkait data pemilih yang berpotensi meninggal dunia. Sinergi seperti ini perlu terus diperkuat agar daftar pemilih berkelanjutan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan hak pilih masyarakat tetap terjamin,” ujar Gustiar.
Melalui pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengawasan tersebut diharapkan mampu mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
















