Raperkada Kopdes Merah Putih Kalbar Rampung: Dorong Ekonomi Desa Lewat Koperasi Gotong Royong - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Australia Taklukkan Turki 2-0 di Penyisihan Grup D Piala Dunia 2026 Skotlandia Amankan Tiga Poin Perdana, Taklukkan Haiti 1-0 di Grup C Piala Dunia 2026 Polsek Belitang Hilir Bongkar Arena Sabung Ayam di Dusun Beruduk Qatar Selamat dari Kekalahan, Tahan Imbang Swiss 1-1 di Grup B Brasil Ditahan Imbang Maroko 1-1 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026 Zuri Hotel Management Himpun 600 Kantong Darah

Berita Kalbar

Raperkada Kopdes Merah Putih Kalbar Rampung: Dorong Ekonomi Desa Lewat Koperasi Gotong Royong

badge-check


Raperkada Kopdes Merah Putih Kalbar Rampung: Dorong Ekonomi Desa Lewat Koperasi Gotong Royong Perbesar

Gagasankalbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung secara hybrid (luring dan Daring) di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar, dihadiri puluhan pejabat provinsi dan kabupaten/kota. Selasa (03/06).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar dengan peserta Inspektur Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah dan pemerintahan se-Kalbar. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, serta tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.

Sementara itu, peserta yang berani meliputi pejabat dari 12 kabupaten lainnya, seperti Kepala Dinas Koperasi Singkawang, Mempawah, Bengkayang, hingga Kapuas Hulu, serta jajaran hukum dan pemerintah daerah setempat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan, rapat ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi dengan prinsip gotong royong.

“Kopdes Merah Putih bukan hanya simpan pinjam, tapi juga pusat distribusi produk lokal. Peran kabupaten/kota sangat krusial dalam pemberdayaan ini,” ujarnya.

Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalbar menyatakan rencana Raperkada telah memenuhi teknik penyusunan peraturan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diamendemen UU Nomor 13 Tahun 2022. Namun, beberapa pasal masih disempurnakan, termasuk ketentuan umum dan rumusan klausul tertentu.

“Draf akhir telah disepakati dan akan diterbitkan surat selesai harmonisasi untuk diteruskan ke tahap berikutnya,” jelas tim perwakilan.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat penerbitan peraturan turunan, mendukung realisasi Kopdes Merah Putih di Kalangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi DPD REI Kalbar, Kemenkum, dan DJP: Dorong Pengembang Properti Tertib Hukum dan Pajak

12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Sinergi BPS dan REI Kalbar, Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

12 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kolaborasi REI–PLN Dinilai Kunci Sukses Program 3 Juta Rumah di Kalbar

12 Juni 2026 - 19:37 WIB

Pod Getar Diduga Narkoba Jenis Baru Marak Beredar di Kalbar, Sasar Kalangan Anak Muda

10 Juni 2026 - 00:04 WIB

IMABA KALBAR Gelar Pelatihan Kebendaharaan, Dorong Tata Kelola Keuangan Organisasi yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional

8 Juni 2026 - 11:39 WIB

Trending di Berita Kalbar