GAGASANKALBAR.COM –
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan pada tahun 2025 akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 16 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Dari peraturan ini dapat dilihat bahwa UMP tertinggi ditempati oleh Jakarta dengan Rp. 5.396.761 kemudian UMP terendah ditempati oleh Jawa Tengah dengan Rp. 2.169.349. Kemudian untuk Provinsi Kalimantan Barat khususnya, UMP yang semula Rp. 2.702.616 naik menjadi Rp. 2.878.286.
Hal ini turut mendapatkan tanggapan dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) lewat Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat. Beliau menyatakan kenaikan UMP 6,5% tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini, karena harga barang melonjak. Kecuali, harga sembako dan harga pangan diturunkan, maka menurut Mirah, kenaikan UMP bisa juga menaikan daya beli.










