Praperadilan Ketua Bawaslu Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Ketiadaan Audit BPK - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Penutupan Milad ke-109, PDA ‘Aisyiyah Kubu Raya Gelar FGD Perlindungan Anak Posbakum Aisyiyah Kalbar Kini Hadir di Lima Titik, Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Fauzi Purwolaksono Raih Emas di World Para Athletics Grand Prix Tlaxcala 2026 Keberagaman Singkawang: Pilar Persatuan dan Teladan Kerukunan Nasional Kalau Pengkritik Dianggap “Londo Ireng”, Siapa yang Masih Berani Berkata Benar? Karhutla di Kubu Raya Masih Berlangsung, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Rasau Jaya

Pontianak

Praperadilan Ketua Bawaslu Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Ketiadaan Audit BPK

badge-check


Kuasa Hukum RD Minta Status Tersangka Dibatalkan, Singgung Putusan MK Perbesar

Kuasa Hukum RD Minta Status Tersangka Dibatalkan, Singgung Putusan MK

Gagasankalbar.com – Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD melancarkan perlawanan sengit dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (10/04).

Mereka menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam menetapkan status tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Rusliyadi, Mikael Yohanes, dan Florensius Boy memaparkan sejumlah kelemahan mendasar dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah belum adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuasa hukum menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat perkiraan sepihak dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Rusliyadi juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang baru saja ditetapkan. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss).

“Jaksa sendiri mengakui audit masih berproses, tapi klien kami sudah dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Bagaimana mungkin seseorang dipidanakan atas dasar angka yang masih ‘kira-kira’?” tegas Rusliyadi usai persidangan.

Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada Wali Kota (Pilwako) Pontianak 2024 senilai Rp10 miliar. Pihak Bawaslu menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum berpendapat bahwa jika terdapat selisih dalam penggunaan anggaran, hal tersebut seharusnya masuk dalam ranah administratif dan diselesaikan melalui audit final, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami meminta hakim praperadilan bertindak objektif. Penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, terutama unsur kerugian negara yang wajib berlandaskan audity konstitusional. Kami menuntut status tersangka klien kami dibatalkan demi hukum,” tambahnya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian guna menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejari Pontianak. Tim kuasa hukum menyatakan optimisme bahwa keadilan akan berpihak pada kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wali Kota Pontianak Jamin Bantuan Medis dan Biaya Rujukan Bagi Anak Penyintas Kanker

23 Juli 2026 - 02:07 WIB

FIKPSI UM Pontianak dan LPKA Sungai Raya Teken Kerja Sama Pendampingan Anak Binaan di Hari Anak Nasional

23 Juli 2026 - 02:03 WIB

BEM UNIVERSITAS OSO PONTIANAK SUKSES GELAR EKSPEDISI LEIMENA DI SINGKAWANG: BELAJAR, MENGABDI, DAN MENUTUP KEPENGURUSAN DENGAN BERMAKNA

22 Juli 2026 - 03:03 WIB

Universitas Muhammadiyah Pontianak Lepas 970 Mahasiswa KKN, Sebar ke Lima Kabupaten hingga Malaysia

21 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Wacana Perda LGBT, Tekankan Kajian Komprehensif

20 Juli 2026 - 21:35 WIB

Trending di Pontianak