Pemkot Pontianak Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Ini Aturan dan Daftar Layanan yang Tetap WFO - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Penutupan Milad ke-109, PDA ‘Aisyiyah Kubu Raya Gelar FGD Perlindungan Anak Posbakum Aisyiyah Kalbar Kini Hadir di Lima Titik, Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Fauzi Purwolaksono Raih Emas di World Para Athletics Grand Prix Tlaxcala 2026 Keberagaman Singkawang: Pilar Persatuan dan Teladan Kerukunan Nasional Kalau Pengkritik Dianggap “Londo Ireng”, Siapa yang Masih Berani Berkata Benar? Karhutla di Kubu Raya Masih Berlangsung, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Rasau Jaya

Pontianak

Pemkot Pontianak Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Ini Aturan dan Daftar Layanan yang Tetap WFO

badge-check


Sumber foto : cdn.antaranews.com Perbesar

Sumber foto : cdn.antaranews.com

Gagasankalbar.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, transformasi budaya kerja dilakukan melalui penyesuaian pola kerja ASN dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Namun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam surat edaran tersebut, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan tidak terjadi penurunan kualitas layanan. Untuk pejabat eselon II, eselon III, serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, WFH diperkenankan bagi pejabat fungsional yang memungkinkan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain, dengan tetap melakukan absensi.

Saat ini, kebijakan yang diterapkan masih bersifat fleksibel. Evaluasi akan dilakukan setiap hari Jumat pada setiap bulan. Pada dasarnya, kata Edi, kondisi di Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat WFO dinilai masih cukup efektif. Namun, pelaksanaan tetap disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan energi listrik di kantor. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap optimal,” tuturnya.

Edi bilang dari sisi pengawasan, penerapan WFH menggunakan sistem absensi online yang dipantau secara berkala. ASN tetap dituntut untuk bekerja dan memberikan pelayanan secara maksimal. Kebijakan ini mulai diterapkan dan akan terus dievaluasi secara berkala. 

“Terkait target penghematan anggaran, memang sulit dihitung secara pasti. Namun, indikatornya dapat dilihat dari berkurangnya penggunaan kendaraan ke kantor, penghematan energi listrik seperti AC, serta efisiensi lainnya. Besaran penghematan akan dikaji lebih lanjut melalui evaluasi berkala, sekaligus dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Untuk sistem presensi ASN yang bekerja dari rumah, tetap menggunakan aplikasi digital. Jika sebelumnya absensi dilakukan di kantor, kini lokasi absensi disesuaikan dengan posisi ASN saat bekerja, termasuk dari rumah. 

“Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi saat absensi dilakukan,” terangnya.

Apabila terdapat pelanggaran, seperti ASN yang tidak berada di lokasi kerja yang semestinya, misalnya di tempat lain tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

“Terkait keterlambatan absensi, sistem secara otomatis akan mendeteksi dan menghitung konsekuensinya, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila ASN tidak disiplin dalam waktu kehadiran,” ungkapnya.

Edi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.

“Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wali Kota Pontianak Jamin Bantuan Medis dan Biaya Rujukan Bagi Anak Penyintas Kanker

23 Juli 2026 - 02:07 WIB

FIKPSI UM Pontianak dan LPKA Sungai Raya Teken Kerja Sama Pendampingan Anak Binaan di Hari Anak Nasional

23 Juli 2026 - 02:03 WIB

BEM UNIVERSITAS OSO PONTIANAK SUKSES GELAR EKSPEDISI LEIMENA DI SINGKAWANG: BELAJAR, MENGABDI, DAN MENUTUP KEPENGURUSAN DENGAN BERMAKNA

22 Juli 2026 - 03:03 WIB

Universitas Muhammadiyah Pontianak Lepas 970 Mahasiswa KKN, Sebar ke Lima Kabupaten hingga Malaysia

21 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Wacana Perda LGBT, Tekankan Kajian Komprehensif

20 Juli 2026 - 21:35 WIB

Trending di Pontianak