Breaking News

Kubu Raya

Pemkab Kubu Raya Sisir Data PBB dan Perkuat CSR untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

badge-check

Sumber foto : DiskominfoKKR/IKP Perbesar

Sumber foto : DiskominfoKKR/IKP

Gagasankalbar.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan akurasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pemaksimalan peran Corporate Social Responsibility (CSR). Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Kubu Raya, Rabu (26/11/2025).

Maria menjelaskan bahwa hasil pengawasan BPK menemukan potensi piutang PBB mencapai sekitar seratus miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 miliar rupiah sudah kedaluwarsa, namun tetap memiliki peluang untuk ditarik oleh pemerintah daerah.

Saat ini, DPMPTSP bersama tim tengah melakukan validasi terhadap sekitar 21.000 Nomor Objek Pajak (NOP) untuk memastikan mana yang masih aktif dan mana yang tidak lagi valid. Ia memaparkan berbagai temuan ketidaksesuaian data, seperti objek pajak yang sudah berpindah tangan namun masih tercatat atas nama pemilik lama, hingga bidang tanah yang telah dipecah tetapi masih tercantum sebagai satu kesatuan.

Selain itu, terdapat pula kasus penerbitan NOP tidak sesuai kewenangan pada saat proses BPHTB. Temuan-temuan inilah yang kemudian menumpuk menjadi piutang PBB.

“Langkah pemutakhiran data dan validasi piutang terus kita lakukan. Dalam 60 hari ke depan, sebagian rekomendasi BPK insya Allah dapat kita selesaikan. Sementara perbaikan sistem akan kami lanjutkan tahun depan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aplikasi PBB yang digunakan Kabupaten Kubu Raya masih merupakan sistem lama yang memiliki tingkat error tinggi, sehingga pembaruan menjadi kebutuhan mendesak.

Selain PBB, Maria menekankan pentingnya optimalisasi CSR sebagai bagian dari kewajiban pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor berbasis sumber daya alam. Ia menjelaskan bahwa CSR bersifat wajib, meskipun tidak ditentukan prosentase khusus karena aturan hanya menyebutkan asas kepatutan dan kelayakan.

“Pelaku usaha adalah mitra pembangunan pemerintah daerah. Jika ada kebutuhan masyarakat yang tidak terdanai melalui APBD atau APBN, di situlah CSR seharusnya hadir,” ujarnya.

Terkait kepatuhan perusahaan dalam menjalankan CSR, Maria menyebutkan bahwa meski tidak ada sanksi tegas dalam regulasi, perusahaan tetap dapat menghadapi sanksi sosial dari masyarakat.

Sementara dari sisi penanaman modal, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban laporannya, termasuk pelaksanaan CSR.

Maria menegaskan bahwa akurasi data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi penting dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah.

Dengan data yang tepat dan sinergi bersama dunia usaha, ia optimistis pendapatan daerah dan pembangunan Kubu Raya dapat terus ditingkatkan.(DiskominfoKKR/IKP) ***

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gerakan ASRI Gerindra Dorong Pasar Bersih Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi

28 Sep 2026 - 03:05 WIB

Gerakan ASRI Gerindra Dorong Pasar Bersih Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi

30 Kader Posyandu ILP Kalimas Ikuti Ujian Kenaikan Strata

26 Sep 2026 - 01:59 WIB

30 Kader Posyandu ILP Kalimas Ikuti Ujian Kenaikan Strata

56 Hari Berjibaku dengan Karhutla, KPH Kubu Raya Kini Padamkan Api di Hutan Tebedak

25 Sep 2026 - 01:01 WIB

56 Hari Berjibaku dengan Karhutla, KPH Kubu Raya Kini Padamkan Api di Hutan Tebedak

Ketua Forum Peduli Ibu Pertiwi Soroti Gerak 24 Jam Polres Kubu Raya Tangani Karhutla

25 Sep 2026 - 00:56 WIB

Ketua Forum Peduli Ibu Pertiwi Soroti Gerak 24 Jam Polres Kubu Raya Tangani Karhutla

Kabut Asap Paksa Sekolah Belajar dari Rumah, Hanya 60-70 Persen Siswa Aktif

23 Sep 2026 - 09:09 WIB

Kabut Asap Paksa Sekolah Belajar dari Rumah, Hanya 60-70 Persen Siswa Aktif
Trending di Kubu Raya