Breaking News

Kubu Raya

Pansus DPRD Kubu Raya Bahas Raperda KTR, Derahman: Bukan Larang Merokok, tetapi Atur Perilaku

badge-check

Pansus DPRD Kubu Raya Bahas Raperda KTR, Derahman: Bukan Larang Merokok, tetapi Atur PerilakuPerbesar

Gagasankalbar.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kubu Raya terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat (24/7/2026). Pembahasan dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengaturan kawasan yang bebas dari paparan asap rokok.

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Derahman, menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur perilaku merokok agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang lain.

“Yang perlu dipahami masyarakat, Perda ini bukan melarang orang merokok. Perda ini mengatur perilaku merokok agar dilakukan pada tempat yang semestinya, sehingga hak perokok tetap dihormati, namun hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan sehat juga terlindungi,” ujar Derahman.

Dalam Raperda tersebut, sejumlah lokasi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, serta tempat-tempat umum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur kawasan bebas asap rokok, Raperda juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar, kewajiban pengelola kawasan untuk menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok, serta mekanisme pengaduan masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda.

Menurut Derahman, regulasi tersebut penting untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan pasien di fasilitas kesehatan dari paparan asap rokok. Perda ini juga diharapkan dapat menekan meningkatnya jumlah perokok pemula di Kabupaten Kubu Raya melalui terciptanya lingkungan yang lebih sehat.

Ia berharap setelah disahkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat mengimplementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok secara optimal melalui sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan secara konsisten.

“Perda ini adalah ikhtiar bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat tanpa menghilangkan hak siapa pun. Yang diatur adalah tempat dan perilaku merokok, sehingga tercipta keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” tutup Derahman.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Habib Abdurahman Hafis Dorong Pemerintah Tingkatkan Dukungan untuk Pesantren di Kubu Raya

25 Okt 2026 - 03:27 WIB

Habib Abdurahman Hafis Dorong Pemerintah Tingkatkan Dukungan untuk Pesantren di Kubu Raya

Golkar Kubu Raya Gelar Syukuran Sederhana HUT ke-62

22 Okt 2026 - 19:18 WIB

Golkar Kubu Raya Gelar Syukuran Sederhana HUT ke-62

Golkar Kubu Raya Tabur Bunga Peringati HUT ke-62, Siapkan Tasyakuran dan Aksi Sosial

22 Okt 2026 - 19:09 WIB

Golkar Kubu Raya Tabur Bunga Peringati HUT ke-62, Siapkan Tasyakuran dan Aksi Sosial

Muhammadiyah Kubu Raya Bahas Tanggung Jawab Bersama dalam Pencegahan Karhutla

17 Okt 2026 - 21:48 WIB

Muhammadiyah Kubu Raya Bahas Tanggung Jawab Bersama dalam Pencegahan Karhutla

SPM Kubu Raya Desak Pertamina Segera Pulihkan Pasokan Pertalite

16 Okt 2026 - 23:43 WIB

SPM Kubu Raya Desak Pertamina Segera Pulihkan Pasokan Pertalite
Trending di Kubu Raya