Menu

Mode Gelap
IMM Pontianak Tolak Tegas Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD: “Rakyat Bukan Masalah, Rakyat Adalah Jawaban” Kakek Molyadi Ditemukan Selamat Setelah Dua Hari Hilang di Ladang, Tim SAR Gabungan Akhiri Operasi Pencarian Mahasiswa HKI IAIN Pontianak Gelar Seminar Cyberbullying Berbasis Gender di GAS VII Pencarian Hari Keempat, Nuriman Belum Ditemukan di Perairan Karang Anyar Fomda Kalbar: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi Barcelona Juara Piala Super Spanyol Usai Tumbangkan Real Madrid 3-2

Opini Analisa

Negara, Bisnis dan Masyarakat: Sungai yang Meluap, Hak Asasi yang Mengering

badge-check


					Keterangan: Sopian Lubis (Kanan), Prof. JM Muslimin, MA., PhD (Kiri) dalam FGD tentang Democracy, Human Rights, and Southeast Asia: From Education, Economy, Law and Political Impact Perbesar

Keterangan: Sopian Lubis (Kanan), Prof. JM Muslimin, MA., PhD (Kiri) dalam FGD tentang Democracy, Human Rights, and Southeast Asia: From Education, Economy, Law and Political Impact

Gagasankalbar.com – Setiap kali banjir besar melanda yang tak hanya di Aceh dan Sumatra, kita kembali diingatkan bahwa yang rusak bukan hanya rumah dan ladang, tetapi moral dan politik. Banjir itu tampak seperti bencana alam, tetapi jika kita menyimaknya dengan lebih jernih, akan terlihat gambaran paling telanjang tentang bagaimana negara dan perusahaan gagal menjalankan kewajiban dasarnya.

Hutan di Aceh dan Sumatra terus menyusut selama bertahun tahun. Akibat izin yang dikeluarkan tanpa kajian risiko, pembukaan lahan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta tata kelola yang tidak mampu melindungi warga yang hidup paling dekat dengan sungai dan tebing. Ketika hulu yang harusnya menjadi penyangga air berubah menjadi lahan terbuka, air hujan tak lagi meresap, melainkan berlari deras menuju desa di hilir, membawa lumpur, batu, dan kesedihan.

Secara universal, persoalan hubungan negara dan bisnis ini telah diatur dalam kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) negara memiliki kewajiban untuk melindungi. Kewajiban ini menuntut negara memastikan bahwa regulasi lingkungan dijalankan ketat, izin diberikan berdasarkan kajian yang kuat dan ilmiah, dan penegakan hukum dilakukan tegas. Ketika regulasi longgar atau pengawasan lemah, negara telah gagal menjalankan duty to regulate dan duty to enforce. Ketika bencana yang sebenarnya dapat diprediksi dan dicegah tetapi tetap terjadi, hal itu menjadi bentuk preventable disaster, sebuah peringatan bahwa hak atas kehidupan yang layak, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas rumah tinggal, dan hak untuk bebas dari ancaman bencana telah dilanggar.

Setelah banjir, negara juga memikul tanggung jawab untuk menyediakan pemulihan yang efektif. Informasi yang jelas, evakuasi yang aman, perlindungan bagi warga terdampak, ganti rugi, hingga pemulihan lingkungan merupakan bagian dari duty to remedy. Jika ini tidak diberikan atau diberikan setengah hati, kita melihat kegagalan yang lebih dalam. Pemandangan melempar logistik dari helikopter, penetapan bencana nasional yang politis dan lamban, meminggul beras oleh orang yang merusak ekosistem, hingga rompi anti peluru dan kacamata hitam. Pemandangan ini adalah gambaran paling telanjang dari kegagalan dalam memenuhi hak hak dasar warganya.

Namun negara bukan satu satunya aktor. Perusahaan yang beroperasi di sektor sawit, logging, tambang, dan berbagai bentuk ekstraksi di Aceh dan Sumatra memiliki responsibility to respect. Mereka bertanggung jawab untuk tidak merusak lingkungan dan tidak menempatkan masyarakat dalam risiko. Prinsip ini diabaikan. Mereka jauh mementingkan ekonomi ketimbang manusia, padahal jika dianalogikan apakah mereka bisa menghitung uangnya sambil menahan nafas, tentu tak bisa. Selagi pemikiran antroposen ini benar-benar dituhankan. Maka, tak heran jika bencana akan terus berlanjut.

Idealnya, perusahaan wajib menghormati hak asasi manusia dengan menerapkan Human Rights Due Diligence yang sistematis, menyusun Environmental and Social Impact Assessment yang jujur, serta memastikan bahwa masyarakat adat dan lokal dilibatkan melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent. Ketika pembukaan lahan dilakukan tanpa memetakan risiko pada masyarakat, atau tanpa persetujuan mereka yang hidup di sekitar kawasan itu, maka perusahaan telah mengabaikan tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati hak asasi manusia dan hak ekologis. Tentu, inilah yang sudah terjadi.

Akibat dari keserakahan ekonomi, dan menempatkanya di atas segala-galanya. Relasi antara negara, bisnis, dan masyarakat menjadi semakin rapuh. Masyarakat adalah korban. Mereka merasakan bagaimana air berubah warna, bagaimana sungai naik dalam hitungan jam, bagaimana tanah yang dulunya kuat kini mudah bergerak. Pengetahuan masyarakat terdampak ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelengkap, karena di situlah kita menemukan kebijaksanaan ekologis yang sering hilang dari ruang rapat dan dokumen formal.

Pada akhirnya, banjir di Aceh dan Sumatra adalah gambaran telanjang atas kegagalan struktural. Negara gagal melindungi. Perusahaan gagal menghormati. Keduanya gagal menyediakan pemulihan. Ketika dua aktor besar ini lalai, masyarakat menjadi barisan paling depan menanggung akibatnya. Kita sering menyebutnya bencana alam, tetapi sebenarnya ini adalah tragedi yang lahir dari keserakahan.

Dari itu semua, kita tentu harus benar-benar menaruh hormat dan harap kepada manusia yang berdiri menjaga tanahnya. Mereka yang menyapa sungai setiap pagi, yang menanam kembali bibit pohon, yang mengajari anak anak menghormati tanah dan air. Mereka mengingatkan kita bahwa hubungan antara manusia dan alam adalah relasi yang saling memberi. Alam hanya meminta dihormati. Ketika ia dihormati, manusia pun menemukan kembali martabatnya.

Karena itu, membaca banjir hari ini tidak cukup hanya dengan hitungan curah hujan. Bencana itu adalah panggilan untuk memperbaiki cara kita memandang kebijakan, ekonomi, dan HAM. Mengajak kita menempatkan manusia dan alam sebagai pusat kebijakan, bukan hanya manusia. Sebab hidup manusia bertumpu pada kehidupan alam.

Sopian Lubis
Managing Director
Religion and Society in Southeast Asia Initiative (RSEAI)
rseai.org

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI: Menjaga Nyala Api Perjuangan di Bumi Khatulistiwa

30 September 2025 - 10:15 WIB

Suhedi Milad HMI Pontianak

Catatan! Adu Kecepatan DPD KNPI Kota Pontianak

22 September 2025 - 12:35 WIB

80 Tahun Merdeka, Mandor Masih Sunyi

4 Agustus 2025 - 13:04 WIB

Menjemput Kembali Ruh HMI: Membawa Kembali Semangat Universalitas Ala Cak Nur Di Tubuh HmI

15 Juli 2025 - 11:20 WIB

Membaca Ulang Pemuda dan Kepemimpinan: Menyimpul Korelasi Usia dan Kapasitas Kepemimpinan dalam HMI

15 Juli 2025 - 10:54 WIB

Trending di Opini Analisa