Breaking News

Ketapang

Muhammad Hakiki Soroti Dugaan Persoalan Perizinan PT Hungarindo Persada

badge-check

Praktisi Hukum, Muhammad Hakiki, S.H., M.H.Perbesar

Praktisi Hukum, Muhammad Hakiki, S.H., M.H.

Gagasankalbar.com – Praktisi Hukum, Muhammad Hakiki, S.H., M.H., menyoroti dugaan persoalan perizinan PT Hungarindo Persada yang merupakan bagian dari BGA Group di Kabupaten Ketapang. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek legalitas yang perlu mendapat perhatian, mulai dari proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hingga status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Hakiki mengatakan, PKKPR merupakan salah satu izin dasar yang wajib dipenuhi dalam kegiatan berusaha. Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang telah ia pelajari, PKKPR PT Hungarindo Persada diduga diterbitkan melalui mekanisme otomatis tanpa melalui pembahasan dalam rapat forum.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, pemerintah perlu melakukan verifikasi terhadap proses penerbitan dokumen tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PKKPR merupakan instrumen penting dalam pengendalian tata ruang. Karena itu, proses penerbitannya harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hakiki.

Selain itu, Hakiki juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Hungarindo Persada. Ia mengaku telah menelusuri informasi terkait legalitas perusahaan dan meyakini bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut belum memiliki HGU.

“Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini dan membuktikan bahwa PT Hungarindo Persada tidak memiliki HGU. Apabila ada pihak yang menyatakan perusahaan telah memiliki HGU, maka hal tersebut sebaiknya dibuktikan melalui dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Hakiki, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap proses penerbitan perizinan, baik PKKPR maupun HGU, agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap perizinan dapat berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara dan daerah, munculnya persoalan tata ruang, hingga meningkatnya risiko kerusakan lingkungan apabila kegiatan usaha berlangsung tanpa legalitas yang lengkap.

Hakiki juga mendorong instansi yang berwenang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan PT Hungarindo Persada agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Hungarindo Persada terkait pernyataan tersebut. Gagasan Kalbar juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai status PKKPR maupun HGU perusahaan dimaksud.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Sebut Tukang Batu Jadi Direktur Tanpa Sepengetahuan dalam Kasus Korupsi Bandara Ketapang

25 Okt 2026 - 03:34 WIB

Kuasa Hukum Sebut Tukang Batu Jadi Direktur Tanpa Sepengetahuan dalam Kasus Korupsi Bandara Ketapang

Tim Inklusi PWA Kalbar Evaluasi Program Pemberdayaan Perempuan di Ketapang

22 Okt 2026 - 19:15 WIB

Tim Inklusi PWA Kalbar Evaluasi Program Pemberdayaan Perempuan di Ketapang

Agus Haryandi Raih Wisudawan Terbaik I Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Al-Haudl Ketapang dengan Predikat Cumlaude

19 Okt 2026 - 21:46 WIB

Agus Haryandi Raih Wisudawan Terbaik I Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Al-Haudl Ketapang dengan Predikat Cumlaude

Cipayung+ dan BEM Desak DPRD Ketapang Perkuat Pengawasan BBM dan Penanganan Karhutla

14 Okt 2026 - 20:46 WIB

Cipayung+ dan BEM Desak DPRD Ketapang Perkuat Pengawasan BBM dan Penanganan Karhutla

Respon Karhutla Ketapang, Gerakan Mahasiswa salurkan bantuan masker dan 10.000 Liter Air Bersih

27 Sep 2026 - 23:16 WIB

Respon Karhutla Ketapang, Gerakan Mahasiswa salurkan bantuan masker dan 10.000 Liter Air Bersih
Trending di Ketapang