Gagasankalbar.com – Di tengah masih berlangsungnya proses persidangan perkara Meigi Alrianda di Pengadilan Negeri Pontianak, kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishak, mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan Justice Collaborator bagi Meigi Alrianda kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
Selain itu, Eka juga melaporkan sejumlah oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ke Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

Eka Nurhayati Ishak di temui Minggu 14 Juni 2026 menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat daerah. Menurutnya, sebelum laporan diajukan ke Mabes Polri, beberapa nama oknum anggota Polri yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut telah lebih dahulu dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.
“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Eka.
Ia menambahkan, keputusan untuk membawa laporan tersebut ke tingkat Mabes Polri didasarkan pada hasil penanganan yang dilakukan oleh Propam Polda Kalbar. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, kata Eka, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat di lingkungan kepolisian, termasuk di Ditresnarkoba dan Kapolres Melawi, serta beberapa oknum lainnya.
“Menindaklanjuti hasil dari Propam Polda Kalbar yang menjelaskan ditemukannya bukti penyalahgunaan wewenang oleh Ditresnarkoba dan Kapolres Melawi serta beberapa oknum lainnya, kami melanjutkan laporan tersebut ke Mabes Polri,” katanya.
Menurut Eka, pelaporan ke Mabes Polri dilakukan karena pihaknya mengkhawatirkan adanya potensi ketidaknetralan dalam proses pemeriksaan apabila penanganan tetap dilakukan di tingkat daerah. Selain itu, pihaknya berharap laporan tersebut mendapatkan pengawasan yang lebih luas sehingga tidak terjadi stagnasi dalam proses penanganannya.
“Kami berharap proses pemeriksaan dapat berjalan objektif, profesional, dan tidak ada keberpihakan. Karena itu, kami meminta agar Mabes Polri turut melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan ini,” tegasnya.
Terkait pengajuan Justice Collaborator ke LPSK RI, Eka menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Meigi Alrianda sekaligus membuka peluang terungkapnya fakta-fakta yang lebih luas dalam perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara Meigi Alrianda masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak dan belum memasuki tahapan putusan.
















