EKONOMI, GAGASANKALBAR.COM – Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Koperasi Merah Putih sudah diluncurkan pada 21 April 2025 bersamaan peresmian situs web. Bagaimana daftar Koperasi Merah Putih?
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah upaya memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan beberapa persoalan di desa. Program ini diyakini menjadi cara untuk memutus kemiskinan dan hal yang menyertainya, seperti pinjaman online (pinjol), rentenir, hingga tengkulak.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Hal pertama yang dilakukan sebelum membentuk Kopdes Merah Putih yakni mengetahui jenis koperasi yang akan didirikan. Jika sudah, masyarakat bisa langsung mengakses laman resmi pendaftaran.
Pendaftaran Kopdes Merah Putih dilakukan secara online dengan mengisi data dan mengunggah berbagai dokumen. Berikut ini tahapan-tahapan lengkap mendaftar Kopdes Merah Putih:
1. Klik tautan https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar, lalu akan muncul pilihan skema
2. Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia (membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi).
3. Jika sudah mengisi informasi berdasarkan skema yang dipilih, perlu mencentang beberapa keterangan










