GAGASANKALBAR.COM – Awal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa pemerintahan Ir. Megawati Soekarnoputri di tahun 2002 menjadi awal langkah Indonesia yang lebih eksplisit dalam mengintai bahkan “memburu” koruptor. KPK sebagai badan yang berdiri sendiri begitu kuat bahkan mampu mengungkap kasus kelas kakap.
Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat terjadi konflik sengketa wewenang antar lembaga negara dalam menjalankan tugasnya, karena keberadaan KPK justru dianggap sebagai ancaman bagi para tikus yang serakah dunia. Namun seiring berjalannya waktu, kekuatan itu perlahan memudar, membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun.
Fenomena putusan pengadilan yang cenderung ringan dalam kasus-kasus korupsi bernilai besar telah menimbulkan kekecewaan mendalam di masyarakat Indonesia. Mahkamah Agung sebenarnya telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai panduan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis. Namun implementasinya masih jauh dari harapan publik.
Lahirnya peraturan ini adalah bentuk “keresahan” atas pemidanaan perkara yang sama namun seringkali berbeda dalam penjatuhan hukumannya. Peraturan ini mengatur bahwa untuk korupsi dengan nilai kerugian negara di atas Rp 100 miliar, pelaku seharusnya dijatuhi pidana penjara 16-20 tahun. Namun realitasnya, banyak kasus korupsi kelas kakap justru mendapat vonis yang jauh lebih ringan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Inkonsistensi penerapan pedoman pemidanaan menghasilkan putusan yang sangat bervariasi untuk kasus-kasus serupa. Disparitas ini tidak hanya menciderai rasa keadilan masyarakat tetapi juga mengurangi efek jera bagi para koruptor. Dalam banyak kasus, faktor-faktor pemberat seperti status pelaku sebagai penyelenggara negara, dampak sistemik terhadap perekonomian, atau pengulangan tindak pidana (residivis) seringkali tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam penjatuhan vonis. PERMA No. 1 tahun 2020 ini sebenarnya telah mengatur hal ini secara detail, namun implementasinya masih belum memuaskan sebagian besar masyarakat.
Akibatnya, hak ini akan memiliki dampak terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
Putusan pengadilan yang tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi berdampak luas terhadap:
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan
- Melemahnya efek jera bagi potential perpetrator
- Terhambatnya upaya pemulihan kerugian negara
- Terciptanya persepsi bahwa korupsi adalah kejahatan yang “worth the risk”
- Urgensi Reformasi Sistem
- Diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki situasi ini:
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap proses peradilan
- Evaluasi berkala terhadap implementasi peraturan yang berlaku
- Peningkatan kapasitas dan integritas aparatur penegak hukum
- Transparansi proses pengambilan keputusan dalam penjatuhan vonis
Adanya teknologi digital seharusnya mempermudah dalam merealisasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menjadi fasilitas masyarakat dalam mengakses guna menggali informasi dengan cepat hanya dalam sekali ketukan.
PERMA ini menimbulkan presepsi yang berbeda. Dalam satu sisi pemidanaan dengan kasus yang serupa namun memiliki bobot putusan yang berbeda, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat apakah ada tujuan tertentu atas kepentingan pribadi maupun kelompok dengan penjatuhan vonis hukuman maksimal 20 tahun walau sebanyak apapun jumlah kerugiannya. “Lo punya uang, lo punya kuasa!” Hal ini tak jarang ditemukan dalam curahan warganet dalam sosial medianya atas kekecewaan tanpa perlawanan.
Walaupun menimbulkan sudut pandang yang berbeda, PERMA ini sebenarnya telah memberikan kerangka yang memadai untuk pemidanaan kasus korupsi. Namun, tanpa implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat, regulasi ini hanya akan menjadi “macan kertas”. Diperlukan komitmen yang lebih kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dalam kasus korupsi mencerminkan prinsip keadilan substantif dan memberikan efek jera yang nyata.










