Kasus Hibah Mujahidin: Sutarmidji Tuding Ada Manuver di Kejati Kalbar - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Antusiasme Warga Serbu Bazar Sembako Murah Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Seluruh Paket Ludes Terjual Semarak HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam GERMAS Derahman: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Fiskal Kubu Raya Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat Nelayan Hilang Kontak di perairan Teluk Cina Pulau Lemukutan di temukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR Gabungan

Berita Kalbar

Kasus Hibah Mujahidin: Sutarmidji Tuding Ada Manuver di Kejati Kalbar

badge-check


Kasus Hibah Mujahidin: Sutarmidji Tuding Ada Manuver di Kejati Kalbar Perbesar

Gagasankalbar.com – Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa 2025, publik dikejutkan oleh kabar adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Mujahidin. Informasi ini memicu reaksi keras dari mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang menuding adanya pihak-pihak yang memaksakan pengusutan kasus ini.

Tudingan Manipulasi di Kejati Kalbar

Dalam wawancara pada Selasa, 8 April 2025, Sutarmidji menyebut sejumlah oknum jaksa di Kejati Kalbar telah berupaya mendesakkan kasus ini dengan berbagai manuver tersembunyi. Ia menilai bahwa penyelidikan ini tidak murni proses hukum, tetapi memiliki muatan kepentingan tertentu.

“Saya selama ini diam karena saya tidak ingin berpolemik. Tapi sekarang sepertinya semakin jadi. Semakin kita diam, semakin jadi. Kalau mau buka-bukaan, saya lebih banyak tahu. Saya sebagai mantan Gubernur lebih tahu persis, saya tahu semua. Tapi jangan paksa saya buka. Nanti institusi penegak hukum dan oknum-oknumnya bisa kehilangan kepercayaan masyarakat serta publik,” ungkap Sutarmidji.

Lebih lanjut, Sutarmidji mengaitkan kasus ini dengan kepentingan pribadi beberapa oknum jaksa yang memiliki bisnis tambang. Ia menduga bahwa persoalan ini berkaitan dengan belum terbitnya izin usaha tambang oleh Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzaman, yang juga dikenal sebagai orang dekat Sutarmidji sekaligus Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.

Proses Hukum dan Pemeriksaan Saksi

Penyidikan kasus ini sudah bergulir sejak 2022, dan statusnya meningkat menjadi penyidikan pada 2024. Hingga saat ini, penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah memeriksa 27 saksi serta 3 saksi ahli. Proses hukum terus berjalan guna memperkuat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kejati Kalbar telah mengirim surat panggilan kepada Sutarmidji dengan nomor B-1820/0.1.5/Fd/06/2024, namun ia tidak menghadiri pemeriksaan, sehingga dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Dana Hibah dan Pihak yang Diduga Terlibat

Kasus ini bermula dari hibah sebesar Rp 22,042 miliar yang diberikan oleh Pemprov Kalbar dalam tiga tahun berturut-turut (2019, 2020, 2021, dan 2023) untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.

Dalam keterangannya, Sutarmidji menegaskan bahwa tanggung jawab terkait dana hibah sepenuhnya berada di tangan penerima hibah, bukan pemberi hibah. Ia merujuk pada Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban hibah, baik formil maupun materiil, ada di pihak penerima hibah.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua nama utama penerima hibah yang diduga terlibat adalah:

  1. Mulyadi – Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, yang juga merupakan adik kandung Sutarmidji.
  2. Syarif Kamaruzaman – Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.

Keduanya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik untuk mendalami keterlibatan mereka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Menanti Sikap Tegas Kajati Kalbar

Hingga saat ini, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat Kalbar menanti langkah tegas dari Kajati Kalbar yang baru, mengingat dugaan banyaknya tokoh penting yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah

17 Juli 2026 - 10:06 WIB

Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat

17 Juli 2026 - 00:19 WIB

AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri

14 Juli 2026 - 19:24 WIB

DPD GMPK Kalbar Soroti Lambannya Pembahasan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Dua Dai Kalimantan Barat Ikuti ToT Da’i-Daiyah FESYAR KTI 2026, Perkuat Dakwah Ekonomi Syariah di Era Digital

13 Juli 2026 - 06:47 WIB

Trending di Berita Kalbar