Gagasankalbar.com – Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa 2025, publik dikejutkan oleh kabar adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Mujahidin. Informasi ini memicu reaksi keras dari mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang menuding adanya pihak-pihak yang memaksakan pengusutan kasus ini.
Tudingan Manipulasi di Kejati Kalbar
Dalam wawancara pada Selasa, 8 April 2025, Sutarmidji menyebut sejumlah oknum jaksa di Kejati Kalbar telah berupaya mendesakkan kasus ini dengan berbagai manuver tersembunyi. Ia menilai bahwa penyelidikan ini tidak murni proses hukum, tetapi memiliki muatan kepentingan tertentu.
“Saya selama ini diam karena saya tidak ingin berpolemik. Tapi sekarang sepertinya semakin jadi. Semakin kita diam, semakin jadi. Kalau mau buka-bukaan, saya lebih banyak tahu. Saya sebagai mantan Gubernur lebih tahu persis, saya tahu semua. Tapi jangan paksa saya buka. Nanti institusi penegak hukum dan oknum-oknumnya bisa kehilangan kepercayaan masyarakat serta publik,” ungkap Sutarmidji.
Lebih lanjut, Sutarmidji mengaitkan kasus ini dengan kepentingan pribadi beberapa oknum jaksa yang memiliki bisnis tambang. Ia menduga bahwa persoalan ini berkaitan dengan belum terbitnya izin usaha tambang oleh Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzaman, yang juga dikenal sebagai orang dekat Sutarmidji sekaligus Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Penyidikan kasus ini sudah bergulir sejak 2022, dan statusnya meningkat menjadi penyidikan pada 2024. Hingga saat ini, penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah memeriksa 27 saksi serta 3 saksi ahli. Proses hukum terus berjalan guna memperkuat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejati Kalbar telah mengirim surat panggilan kepada Sutarmidji dengan nomor B-1820/0.1.5/Fd/06/2024, namun ia tidak menghadiri pemeriksaan, sehingga dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Dana Hibah dan Pihak yang Diduga Terlibat
Kasus ini bermula dari hibah sebesar Rp 22,042 miliar yang diberikan oleh Pemprov Kalbar dalam tiga tahun berturut-turut (2019, 2020, 2021, dan 2023) untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Dalam keterangannya, Sutarmidji menegaskan bahwa tanggung jawab terkait dana hibah sepenuhnya berada di tangan penerima hibah, bukan pemberi hibah. Ia merujuk pada Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban hibah, baik formil maupun materiil, ada di pihak penerima hibah.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua nama utama penerima hibah yang diduga terlibat adalah:
- Mulyadi – Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, yang juga merupakan adik kandung Sutarmidji.
- Syarif Kamaruzaman – Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.
Keduanya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik untuk mendalami keterlibatan mereka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Menanti Sikap Tegas Kajati Kalbar
Hingga saat ini, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat Kalbar menanti langkah tegas dari Kajati Kalbar yang baru, mengingat dugaan banyaknya tokoh penting yang terlibat dalam kasus ini.










