Gagasankalbar.com – Puluhan tenaga honorer kategori R4 yang terdiri dari guru dan tenaga teknis mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mempawah, Selasa (19/8). Mereka menuntut kejelasan terkait kelanjutan kebijakan Bupati Mempawah mengenai usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Muhammad Syahroni, perwakilan dari Persatuan Honorer R4, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kepastian dari pemerintah daerah. “Kami datang untuk menanyakan kejelasan status R4 yang sampai saat ini belum ada keputusan. Kami juga ingin tahu apakah usulan formasi untuk R4 dan R3 sudah diajukan ke BKN atau belum,” ujarnya.
Syahroni menambahkan, batas akhir pengajuan formasi PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi instansi daerah, termasuk Kabupaten Mempawah, jatuh pada 20 Agustus 2025. “Kami berharap Bupati segera mengambil langkah konkret agar nasib ribuan honorer tidak terkatung-katung,” katanya.
Mengacu pada pernyataan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pengajuan formasi PPPK paruh waktu telah dibuka sejak 1 Agustus dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025. BKN menegaskan tidak ada perpanjangan waktu bagi instansi yang belum mengusulkan kebutuhan formasi.
Program PPPK paruh waktu sendiri merupakan skema pengangkatan ASN dengan jam kerja terbatas, ditujukan bagi tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi penuh waktu. Instansi daerah wajib mengajukan usulan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN), disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan data pegawai yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, berdasarkan laporan BKPSDM Kabupaten Mempawah, pemerintah daerah sebelumnya telah menerima alokasi formasi PPPK tahap I sebanyak 784 orang sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329 Tahun 2024. Namun belum ada informasi resmi mengenai pengajuan formasi untuk kategori R4 dan R3 dalam skema paruh waktu tahun ini.
Tenaga honorer kategori R4 merupakan kelompok yang belum terdaftar dalam database BKN, namun tetap memiliki peluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika pemerintah daerah mengajukan permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN.
Dengan waktu yang semakin mendekati tenggat, para honorer berharap pemerintah daerah segera menyampaikan usulan formasi agar mereka tidak kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai ASN.










