Gagasankalbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat komitmennya dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih melalui pengawasan langsung terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya ini dilakukan dengan melaksanakan kegiatan Pengawasan serta Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami alih status.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara langsung di lapangan dengan metode verifikasi faktual bersama tim dari KPU Kubu Raya. Petugas mendatangi rumah-rumah (door to door) pemilih yang masuk dalam daftar indikasi TMS untuk memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di masyarakat.
Pelaksanaan Coktas berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 November 2025. Pengawasan difokuskan pada empat kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Sungai Kakap, dan Kuala Mandor B. Total 11 desa masuk dalam cakupan kegiatan verifikasi ini.
Dalam Coktas tersebut, Bawaslu dan KPU Kubu Raya memverifikasi 47 data pemilih yang bersumber dari data resmi KPU Kubu Raya. Sampel data tersebut kemudian diverifikasi langsung oleh jajaran KPU dan diawasi ketat oleh Bawaslu Kubu Raya. Proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, hingga keluarga pemilih bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kehati-hatian untuk menghindari kekeliruan dan memastikan data pemilih tetap mutakhir.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kubu Raya menemukan bahwa dari 47 sampel data, terdapat 39 pemilih yang terkonfirmasi telah meninggal dunia, 6 pemilih masih hidup, sementara 2 pemilih tidak dapat ditemui. Temuan ini selanjutnya akan menjadi perhatian khusus bagi KPU Kubu Raya dalam pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan IV pada Desember 2025 mendatang.
Gustiar, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kubu Raya, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keakuratan data pemilih. Ia mengimbau agar keluarga yang memiliki anggota yang telah meninggal dunia segera mengurus akta kematian, sehingga data pemilih dapat diperbarui dan yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari daftar pemilih.
“Pengawasan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam memastikan data pemilih benar-benar mutakhir,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kubu Raya berharap dapat meminimalisir ketidaksinkronan data serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait dalam menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kubu Raya.









