Gagasankalbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan Semester II yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya dalam rangka mensosialisasikan serta menyampaikan informasi terkait pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Yance Christy menyampaikan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik pada dasarnya mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025.
“Pada dasarnya poin pengawasan pemutakhiran data partai politik ini sama seperti yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 1983 Tahun 2025, yaitu pemutakhiran data partai politik,” ujar Yance Christy.
Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data tersebut meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Yance Christy juga menekankan pentingnya ketelitian partai politik dalam memperbarui data keanggotaan.
“Pada kesempatan ini juga disampaikan agar partai politik memutakhirkan data, terkhusus keanggotaan partai politik, apabila terdapat anggota yang telah menjadi PNS, TNI, Polri, atau profesi lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang menjadi anggota partai politik,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap seluruh partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkala dan akurat, sehingga tertib administrasi kepartaian dapat terwujud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










