Aliansi Masyarakat Kalbar Dukung Polri Tindak Roy Suryo dalam Kasus Ujaran Kebencian - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
LAZISMU Masjid At-Tanwir Santuni Fakir Miskin dan Salurkan Subsidi Sembako Murah Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Sampan Motor Terbalik di Teluk Pakedai PC IPNU Kubu Raya Mulai Resah, Desak Kepastian Kongres IPNU Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang Akibat Sampan Terbalik Saat Memancing di Sungai Laut Tanjung Bunga Demokrasi di Tengah Bayang-Bayang Transaksi Politik Polresta Pontianak Ungkap Peredaran 1.562 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

Berita Kalbar

Aliansi Masyarakat Kalbar Dukung Polri Tindak Roy Suryo dalam Kasus Ujaran Kebencian

badge-check


Aliansi Masyarakat Kalbar Desak Penegakan Hukum dalam Polemik Roy Suryo Perbesar

Aliansi Masyarakat Kalbar Desak Penegakan Hukum dalam Polemik Roy Suryo

Gagasankalbar.com – Ketegangan di ruang publik kembali mencuat setelah Aliansi Masyarakat Peduli Kalbar menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan Roy Suryo. Ketua aliansi, Mujib, menilai kegaduhan yang muncul akibat pernyataan dan aktivitas Roy Suryo di media sosial telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami mendukung penuh jika Polri mengambil langkah tegas dan cepat sesuai prosedur hukum untuk menegakkan keadilan. Kegaduhan publik seperti ini harus dihentikan,” ujar Mujib dalam keterangan tertulis yang diterima Gagasan Kalbar, Minggu (10/11/2025).

Menurutnya, masyarakat Kalimantan Barat memiliki hak atas ketertiban dan stabilitas sosial. Ia menegaskan bahwa setiap figur publik, termasuk tokoh nasional, perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik agar tidak memicu kegaduhan.

“Bila ada tindakan yang menimbulkan keresahan, baik melalui media sosial maupun pernyataan terbuka, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bersama. Ini bukan sekadar retorika, tetapi dorongan agar aparat tidak ragu menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Hingga kini, Roy Suryo belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan aliansi tersebut. Sebelumnya, Roy sempat dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong melalui unggahan di media sosial.

Beberapa pengamat hukum menilai bahwa meskipun aspirasi publik penting disampaikan, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum, termasuk penangkapan, harus didasarkan pada bukti kuat dan mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Mujib menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ia berharap Polri dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai langkah hukum yang diambil.

“Kalbar harus menjadi contoh daerah yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan menolak segala bentuk kegaduhan yang mengganggu ketenteraman publik,” tegasnya.

Aliansi ini juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang dapat memecah persatuan. Menurut Mujib, dorongan terhadap penegakan hukum terhadap figur publik bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, tetapi untuk menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas bagi semua pihak tanpa terkecuali. *(Ewok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAZISMU Masjid At-Tanwir Santuni Fakir Miskin dan Salurkan Subsidi Sembako Murah

31 Mei 2026 - 09:24 WIB

Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang Akibat Sampan Terbalik Saat Memancing di Sungai Laut Tanjung Bunga

30 Mei 2026 - 08:31 WIB

Rayakan Harlah ke-76, Umi Marzuqoh: Fatayat NU Kalbar Harus Memberdayakan Perempuan hingga ke Pelosok Desa

24 Mei 2026 - 02:09 WIB

Cornelis Dorong Internasionalisasi Dayak Lewat Kongres Literasi dan Dayak Book Fair 2026

14 Mei 2026 - 21:50 WIB

PWA Kalbar Soroti Pentingnya Budaya Sekolah Anti Kekerasan

14 Mei 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita Kalbar