Aksi Konser Kematian Hukum: Seruan Transparansi Kasus Tambang Ilegal di Ketapang - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Gelar Baitul Arqom Dasar, Perkuat Kapasitas Kader Hakim Tolak Eksepsi Showroom Auto88 dan Dipostar Finance, Kasus Dugaan Tagihan Fiktif dan Penahanan BPKB Siap Dibuktikan di Persidangan Suasana Reflektif Warnai Pembinaan Keagamaan di Lapas Kelas IIA Pontianak Anggota DPRD Kubu Raya Kecam Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Minta Pendampingan Korban Dipercepat Cornelis Dorong Internasionalisasi Dayak Lewat Kongres Literasi dan Dayak Book Fair 2026 PWA Kalbar Soroti Pentingnya Budaya Sekolah Anti Kekerasan

Pontianak

Aksi Konser Kematian Hukum: Seruan Transparansi Kasus Tambang Ilegal di Ketapang

badge-check


					Aksi Konser Kematian Hukum: Seruan Transparansi Kasus Tambang Ilegal di Ketapang Perbesar

Gagasankalbar.com – Yu Hoa diduga mencuri emas dan perak senilai Rp1,02 triliun, namun pengadilan memutuskan untuk membebaskannya. Vonis bebas terhadap Yu Hoa, seorang warga negara asing asal China yang diduga terlibat dalam tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu memicu sikap protes dari sejumlah aktivis CSO dan mahasiswa di Pontianak.

Para aktivis terlihat kesal sekali sebab kasus ini menunjukkan buruknya penegakan hukum dalam perlindungan sumber daya alam di Kalimantan Barat. Aksi Konser Kematian Hukum pada Jumat sore (14/3/2025) di depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak itu digelar WALHI Kalbar bersama jaringannya dari sesama CSO maupun organisasi mahasiswa.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes 30-an aktivis terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus perusakan sumber daya alam di Kalimantan Barat. Aksi itu dimeriahkan pembacaan puisi yang diiringi musik sape yang dimainkan oleh Joh sebagai simbol perlawanan budaya atas eksploitasi sumber daya alam yang masif. Setelah sekitar 1 jam lebih berlangsung, para aktivis berbuka puasa bersama sambil diskusi di trotoar depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak.

Kasus Yu Hoa memunculkan berbagai spekulasi terkait keadilan dalam penegakan hukum di Kalbar ini. Ada dugaan bahwa Yu Hoa hanyalah pekerja yang dipekerjakan untuk perawatan (maintenance) tambang, bukan pelaku utama. Namun, proses hukum yang tertutup dan minim transparansi menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Sejumlah aktivis lingkungan, aktivis pro demokrasi dan aktivis Masyarakat Adat mendesak agar pihak yang lebih bertanggung jawab yakni pemilik tambang harus diperiksa dan dihukum dengan adil.

Yetno dari AGRA Kalbar menyoroti persoalan pemberian izin tambang yang carut-marut. Ia menyoroti bagaimana izin tambang, hutan tanaman industri (HTI), dan perkebunan sering tumpang tindih.

“Saat ini, sekitar 5 juta hektare lahan sudah punya izin eksplorasi, namun tidak semua dimanfaatkan secara transparan. Selain itu, Pertambangan telah banyak merampas tanah Masyarakat Ada dan mereka selalu menjadi pihak yang paling terdampak,” kata Yetno.

Aktivis PMKRI Kalbar, Mikhael Tae prihatin terhadap keputusan hukum yang tidak berpihak kepada keadilan. “Penambang kecil sering kali dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, sementara perusahaan besar yang melakukan eksploitasi lingkungan secara membabi buta tidak pernah ditindak tegas,” ujarnya kesal.

Aktivis GMKI, Krisman Arifin menyoroti ketidaksinkronan antara keputusan Pengadilan Negeri Ketapang dan Pengadilan Tinggi Pontianak. Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak dengan serius dan tegas.

Para aktivis menyerukan agar kasus ini diungkap secara transparan. Masyarakat harus diberi akses informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Para aktivis menyatakan bahwa penanganan kasus lingkungan harus membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak berkuasa.

Para aktivis menyerukan agar kejahatan lingkungan diberikan sanksi tegas, tanpa pandang bulu. Keputusan hukum yang lemah terhadap kasus ini membuktikan bahwa sistem peradilan masih berpihak kepada pemilik modal dan bukan kepada keadilan. WALHI Kalbar dan berbagai elemen masyarakat sipil itu berharap penegakan hukum di sektor lingkungan berjalan lebih transparan dan adil. Tidak lagi berpihak kepada pihak yang berkuasa semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hakim Tolak Eksepsi Showroom Auto88 dan Dipostar Finance, Kasus Dugaan Tagihan Fiktif dan Penahanan BPKB Siap Dibuktikan di Persidangan

15 Mei 2026 - 19:39 WIB

Suasana Reflektif Warnai Pembinaan Keagamaan di Lapas Kelas IIA Pontianak

15 Mei 2026 - 19:34 WIB

Bung Fajar: GMNI Kalimantan Barat Jangan Larut dalam Konflik Internal, Rakyat Sedang Menghadapi Krisis Sosial dan Ekonomi

14 Mei 2026 - 09:21 WIB

Rumah Makan Gratis Habib Terima Kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI

14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Staf Ketua KPPU RI Apresiasi Daya Kritis Peserta LK II HMI Cabang Pontianak

14 Mei 2026 - 08:34 WIB

Trending di Pontianak