Breaking News

Nasional

Ketua Umum HMI Cabang Pontianak Dukung Polri Ungkap Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

badge-check

Ilustrasi AIPerbesar

Ilustrasi AI

Gagasankalbar.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak, Aby Raihan Gustiansyah, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik lainnya.

Menurut Aby Raihan Gustiansyah, langkah Polri dalam mengungkap kasus tersebut patut mendapatkan apresiasi. Ia menilai pengungkapan dugaan tindak pidana penyadapan yang menyasar Presiden dan sejumlah pihak lainnya merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap keamanan komunikasi pejabat negara.

“Tentu kami mendukung langkah dan kinerja Polri dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal ini. Kami juga memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Polri, atas upaya yang telah dilakukan dalam mengungkap persoalan tersebut,” ujar Aby Raihan Gustiansyah.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian penting karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Republik Indonesia, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Aby berharap proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Harapan kami, kasus ini dapat diusut secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mahasiswa Kalimantan Barat Soroti Persoalan Dana Bagi Hasil, Irvan Surya Sampaikan Aspirasi di Bakom RI

11 Okt 2026 - 22:30 WIB

Mahasiswa Kalimantan Barat Soroti Persoalan Dana Bagi Hasil, Irvan Surya Sampaikan Aspirasi di Bakom RI

UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta

16 Jul 2026 - 00:05 WIB

UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta

Inovasi Wondr by BNI: Fitur Canggih Ini Otomatis Blokir Transaksi Saat Ada Telepon Masuk

4 Jul 2026 - 06:21 WIB

Inovasi Wondr by BNI: Fitur Canggih Ini Otomatis Blokir Transaksi Saat Ada Telepon Masuk

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

19 Jun 2026 - 02:15 WIB

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat

16 Jun 2026 - 12:04 WIB

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat
Trending di Nasional