Sidang Meigi Alrianda: Antara Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran Prosedur - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Habe Series #4 Singkawang Dukung Proses Hukum Kasus Penghinaan Difabel, Agim Nastiar Berikan Support untuk Nafila Putri Kuasa Hukum Desak Pembatalan Status Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak Solmadapar Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Soroti Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter di Sanggau Berjalan Lancar Tim SAR Temukan Titik Awal Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Pontianak

Sidang Meigi Alrianda: Antara Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

badge-check


					Chain of Custody Dipertanyakan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Meigi Sarat Kejanggalan Perbesar

Chain of Custody Dipertanyakan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Meigi Sarat Kejanggalan

Gagasankalbar.com – Sidang pokok perkara dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Bripka Meigi Alrianda memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi pada Rabu (15/04). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta krusial yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi Munawar, menyoroti dugaan pelanggaran dalam chain of custody atau rantai penanganan barang bukti sejak awal penemuan hingga proses serah terima antarinstansi. Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang diduga narkoba ditemukan di sebuah gudang di Jalan Ahmad Yani, namun kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai tanpa disertai dokumen Berita Acara (BA) penyerahan resmi.

“Pelanggaran serupa juga terjadi saat barang bukti diserahkan dari Bea Cukai kepada penyidik kepolisian, di mana tidak ada kejelasan dokumen Berita Acara. Bahkan, barang bukti itu sempat dibuka dan diperlihatkan secara sembarangan di atas mobil,” ungkap Herman dalam persidangan.

Menurutnya, penanganan barang bukti yang tidak sesuai prosedur tersebut berpotensi mencederai integritas proses penegakan hukum. Ia menilai, kondisi tersebut menjadi dasar kuat untuk menyatakan proses penyitaan barang bukti batal demi hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya ketidakkonsistenan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta kejanggalan dalam linimasa penahanan terdakwa. Herman menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara BAP saksi dari kepolisian, dokumen yang dimiliki kejaksaan, hingga yang diterima majelis hakim.

“Klien kami dijemput di Melawi sekitar 16 Oktober, namun pada 19 Oktober sudah terbit surat perpanjangan penahanan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Meigi Alrianda pada awal Februari 2026 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan tersebut dan memilih fokus menguji kebenaran dalam sidang pokok perkara.

Menutup keterangannya, Herman menegaskan pentingnya keselarasan antara hukum formal dan hukum materil dalam setiap proses penegakan hukum. Ia berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya terkait keabsahan barang bukti.

Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, dengan harapan kebenaran dapat ditegakkan secara adil dan transparan.

Baca Lainnya

Dukung Proses Hukum Kasus Penghinaan Difabel, Agim Nastiar Berikan Support untuk Nafila Putri

18 April 2026 - 17:00 WIB

Kuasa Hukum Desak Pembatalan Status Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak

18 April 2026 - 16:57 WIB

Solmadapar Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Soroti Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas

17 April 2026 - 18:21 WIB

Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung

15 April 2026 - 17:47 WIB

Ketua Himpunan Difabel Muhammadiyah Kecam Dugaan Arogan Oknum SPPG terhadap Pekerja Disabilitas di Arang Limbung

15 April 2026 - 17:09 WIB

Trending di Pontianak