Gagasankalbar.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak menyatakan dukungan terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026, terkait rencana memasukkan pelarangan rokok elektronik (vape) beserta cairannya (liquid) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Pontianak, Birin Mustakim, menilai bahwa fenomena vape tidak lagi dapat dipandang sebagai produk konsumsi biasa. Ia menegaskan bahwa vape telah berkembang menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan ketahanan nasional.
“Vape saat ini bukan sekadar gaya hidup, tetapi telah menjadi medium baru penyalahgunaan narkotika yang menyasar generasi muda,” ujar Birin dalam keterangannya.
Secara akademis, berbagai studi menunjukkan bahwa liquid vape yang terkontaminasi zat berbahaya dapat menyebabkan neurotoksisitas, gangguan pernapasan kronis, hingga meningkatkan risiko kecanduan. Temuan laboratorium BNN juga mengungkap adanya kandungan zat seperti etomidate, methamphetamine (sabu), dan kanabinoid sintetis dalam sejumlah sampel liquid vape.
Birin menjelaskan bahwa temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa vape telah bertransformasi menjadi sarana peredaran narkotika generasi baru yang mudah diakses, khususnya oleh kalangan remaja dan mahasiswa.
Di sisi lain, ia menyoroti masih maraknya peredaran vape di masyarakat, termasuk di Kota Pontianak. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, celah regulasi, serta belum optimalnya penegakan hukum di daerah.
“Pelarangan saja tidak cukup. Harus ada penguatan sistem pengawasan yang menyeluruh, mulai dari rantai distribusi hingga tingkat penjualan ritel,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dan sikap tegas, HMI Cabang Pontianak menyatakan:
• Mendukung penuh pembahasan larangan vape beserta liquid-nya dalam RUU Narkotika dan Psikotropika di Komisi III DPR RI sebagai langkah preventif berbasis bukti ilmiah.
• Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengakomodasi usulan BNN serta memperkuat sistem pengawasan terhadap peredaran vape di masyarakat.
• Mendorong penguatan mekanisme pengawasan yang komprehensif dan berkelanjutan, meliputi rantai pasok, izin impor liquid, hingga pemeriksaan rutin di tingkat ritel.
• Mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan pemuda Kalimantan Barat, untuk aktif dalam pencegahan, edukasi, dan pengawasan terkait bahaya vape.
• Menolak keras segala bentuk kelalaian yang membiarkan generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika melalui media vape.
Birin menambahkan bahwa HMI Cabang Pontianak siap berkontribusi melalui berbagai langkah konkret, seperti edukasi berbasis ilmiah, advokasi kebijakan, serta pengawasan partisipatif di tingkat daerah.
“HMI Cabang Pontianak berkomitmen untuk ikut menjaga Pontianak dan Kalimantan Barat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen HMI Cabang Pontianak dalam mendukung pembahasan di Komisi III DPR RI guna memperkuat regulasi dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika yang semakin kompleks.










