Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester 1 Tahun 2026 Tingkat KPU Kabupaten Ketapang Peringati HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Gelar Sunatan Massal Gratis Bawaslu Kubu Raya Kawal Pleno PDPB Triwulan II 2026, Pastikan Data Pemilih Akurat Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia Gandeng Krealogi Tingkatkan Literasi Keuangan 300 Pelaku UMKM Kubu Raya Gaia Bumi Raya City XXI Kembali Hadir, Lengkapi Destinasi Hiburan di Kubu Raya Kubu Raya Gelar Dialog Kebhinekaan, Habib Abdurahman Hafis Almuthahar: Persatuan Harus Dirawat dengan Saling Menghormati

Pontianak

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini

badge-check


Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini Perbesar

Gagasankalbar.com – Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak (Bawaslu) menilai langkah Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari) dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilwako 2024 sebagai tindakan yang prematur.

Kasus ini bermula dari dana hibah sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023–2025 untuk pengawasan Pilkada. Dalam NPHD, terdapat kewajiban pengembalian sisa anggaran ke kas daerah. Kejari menduga terjadi penyimpangan karena sisa dana tidak dikembalikan tepat waktu.

Sejak penyidikan pada November 2025, Kejari menemukan potensi penyalahgunaan sebesar Rp1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp600 juta telah dikembalikan, namun aparat menyimpulkan masih terdapat potensi kerugian negara Rp1,1 miliar. Ketua Bawaslu Pontianak, Ridwan, dan Koordinator Sekretariat berinisial TK pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ridwan, Rusliyadi, menegaskan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administrasi.
“Ini murni persoalan tata kelola administrasi keuangan, bukan kejahatan korupsi. Tidak ada niat jahat untuk merugikan negara,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menyebut kliennya telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Pak Ridwan diperiksa selama enam jam dan menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka. Bahkan Rp600 juta sudah dikembalikan sebagai bentuk iktikad baik,” tambah Rusliyadi.

Menurutnya, penggunaan anggaran Rp1,1 miliar memiliki dasar kegiatan yang jelas.
“Semua ada tahapannya, mulai dari evaluasi, pengawasan, hingga operasional Panwascam. SPJ, RAB, perubahan anggaran, serta dokumentasi kegiatan lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Ridwan membantah tudingan penggelapan dana.
“Sisa anggaran itu sudah dialokasikan dalam RAB 2025 untuk operasional Panwascam di enam kecamatan, pengadaan fasilitas kantor, dan evaluasi bersama Gakkumdu,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan seluruh pelaporan telah merujuk pada regulasi pusat dan instruksi Bawaslu RI.
“Kalau ini dianggap salah, berarti pola yang sama dilakukan Bawaslu se-Indonesia, karena mekanismenya seragam,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Pontianak Gelar Lomba Hafalan Surah Al-Qur’an, Juara Pertama Berhadiah Umrah

30 Juni 2026 - 07:41 WIB

Satukata Podcast dan Sekber Satukata Resmi Beroperasi, Jadi Wadah Kolaborasi Jurnalis dan Pegiat Media Sosial

29 Juni 2026 - 07:17 WIB

HWCI Kalbar dan Posbakum ‘Aisyiyah Kalbar Teken MoU untuk Penguatan Kemanusiaan, Advokasi, dan Perlindungan Masyarakat

29 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pencarian ABK Terjun dari Kapal di Pontianak Barat Berakhir, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

29 Juni 2026 - 07:04 WIB

Distrik Muda Teguhkan Komitmen, Hadirkan Ruang Tumbuh bagi Generasi Muda

21 Juni 2026 - 09:18 WIB

Trending di Pontianak