Breaking News

Pontianak

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini

badge-check

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini Perbesar

Gagasankalbar.com – Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak (Bawaslu) menilai langkah Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari) dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilwako 2024 sebagai tindakan yang prematur.

Kasus ini bermula dari dana hibah sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023–2025 untuk pengawasan Pilkada. Dalam NPHD, terdapat kewajiban pengembalian sisa anggaran ke kas daerah. Kejari menduga terjadi penyimpangan karena sisa dana tidak dikembalikan tepat waktu.

Sejak penyidikan pada November 2025, Kejari menemukan potensi penyalahgunaan sebesar Rp1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp600 juta telah dikembalikan, namun aparat menyimpulkan masih terdapat potensi kerugian negara Rp1,1 miliar. Ketua Bawaslu Pontianak, Ridwan, dan Koordinator Sekretariat berinisial TK pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ridwan, Rusliyadi, menegaskan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administrasi.
“Ini murni persoalan tata kelola administrasi keuangan, bukan kejahatan korupsi. Tidak ada niat jahat untuk merugikan negara,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menyebut kliennya telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Pak Ridwan diperiksa selama enam jam dan menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka. Bahkan Rp600 juta sudah dikembalikan sebagai bentuk iktikad baik,” tambah Rusliyadi.

Menurutnya, penggunaan anggaran Rp1,1 miliar memiliki dasar kegiatan yang jelas.
“Semua ada tahapannya, mulai dari evaluasi, pengawasan, hingga operasional Panwascam. SPJ, RAB, perubahan anggaran, serta dokumentasi kegiatan lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Ridwan membantah tudingan penggelapan dana.
“Sisa anggaran itu sudah dialokasikan dalam RAB 2025 untuk operasional Panwascam di enam kecamatan, pengadaan fasilitas kantor, dan evaluasi bersama Gakkumdu,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan seluruh pelaporan telah merujuk pada regulasi pusat dan instruksi Bawaslu RI.
“Kalau ini dianggap salah, berarti pola yang sama dilakukan Bawaslu se-Indonesia, karena mekanismenya seragam,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Kapuas, Korban Diserahkan kepada Keluarga

30 Sep 2026 - 02:44 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Kapuas, Korban Diserahkan kepada Keluarga

Mahasiswa Bagikan Masker di Bundaran Digulis Saat Kabut Asap

28 Sep 2026 - 03:11 WIB

Mahasiswa Bagikan Masker di Bundaran Digulis Saat Kabut Asap

Milad KOHATI ke-60, KOHATI HMI Cabang Pontianak Gelar Sosialisasi Pembatasan Gawai pada Anak

26 Sep 2026 - 01:52 WIB

Milad KOHATI ke-60, KOHATI HMI Cabang Pontianak Gelar Sosialisasi Pembatasan Gawai pada Anak

PAK MABA Jadi Panggung Kritik, BEM UM Pontianak Sentil Fasilitas Kampus

23 Sep 2026 - 09:20 WIB

PAK MABA Jadi Panggung Kritik, BEM UM Pontianak Sentil Fasilitas Kampus

HMI dan KOHATI Cabang Pontianak Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

23 Sep 2026 - 08:49 WIB

HMI dan KOHATI Cabang Pontianak Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga
Trending di Pontianak