Akademisi Untan: Pembacokan Mahasiswi di UIN Suska Riau Murni Tindak Kekerasan, Emosi Bukan Alasan Penghapus Pidana - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester 1 Tahun 2026 Tingkat KPU Kabupaten Ketapang Peringati HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Gelar Sunatan Massal Gratis Bawaslu Kubu Raya Kawal Pleno PDPB Triwulan II 2026, Pastikan Data Pemilih Akurat Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia Gandeng Krealogi Tingkatkan Literasi Keuangan 300 Pelaku UMKM Kubu Raya Gaia Bumi Raya City XXI Kembali Hadir, Lengkapi Destinasi Hiburan di Kubu Raya Kubu Raya Gelar Dialog Kebhinekaan, Habib Abdurahman Hafis Almuthahar: Persatuan Harus Dirawat dengan Saling Menghormati

Nasional

Akademisi Untan: Pembacokan Mahasiswi di UIN Suska Riau Murni Tindak Kekerasan, Emosi Bukan Alasan Penghapus Pidana

badge-check


Akademisi Untan: Pembacokan Mahasiswi di UIN Suska Riau Murni Tindak Kekerasan, Emosi Bukan Alasan Penghapus Pidana Perbesar

Gagasankalbar.com – Kasus pembacokan yang dilakukan oleh RM (22) terhadap FAP (23) di lingkungan kampus UIN Suska Riau harus ditempatkan secara tegas sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan, apa pun latar belakang relasi personal di antara keduanya. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik emosional atau persoalan hubungan yang berakhir, melainkan tindakan kekerasan yang secara langsung menyerang tubuh dan keselamatan korban.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh akademisi Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Yuliana, saat ditemui pada Sabtu (28/2/2026). Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan pembacokan tersebut secara jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam hukum pidana, melukai orang lain adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dihukum. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dengan ancaman pidana yang lebih serius,” ujarnya.

Yuliana menegaskan, emosi pribadi seperti marah, cemburu, sakit hati, atau kesedihan mendalam bukan merupakan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) yang dapat menghapuskan pidana. Dengan demikian, kondisi emosional tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku.

Ia juga mengkritik keras narasi yang mencoba menormalisasi kekerasan atas dasar “pengkhianatan”, “cinta ditolak”, “cemburu”, atau “sakit hati”. Menurutnya, cara pandang tersebut keliru dan berbahaya karena berpotensi menggeser fokus dari pelaku ke korban (victim blaming). Menormalisasi kekerasan sebagai reaksi emosional yang dapat dimaklumi.

“Seolah-olah tanpa penolakan atau pengkhianatan, kekerasan tidak akan terjadi. Padahal, dalam logika hukum, tanggung jawab pidana tetap melekat pada pelaku sebagai subjek yang secara sadar memilih melakukan kekerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuliana mengingatkan bahwa normalisasi kekerasan dapat membentuk toleransi sosial yang berbahaya. Ketika masyarakat mulai menganggap tindakan agresif sebagai sesuatu yang dapat ‘dimaklumi’ dalam kondisi emosional tertentu, maka budaya kekerasan justru dipelihara.

“Kekerasan akan kehilangan sifat tercelanya dan bergeser menjadi reaksi yang dianggap wajar. Ini yang harus dicegah, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun melalui edukasi publik,” tambahnya.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa relasi personal tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih ketika menyasar perempuan sebagai korban. Penanganan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat pesan bahwa kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

19 Juni 2026 - 02:15 WIB

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat

16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak Raih Predikat Wisudawan Terbaik PDIH UNISSULA

15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Bigetron Melaju ke Grand Final MPL ID Season 17, Tumbangkan Geek Fam 4-1 dan Amankan Tiket MSC 2026

13 Juni 2026 - 10:41 WIB

Gugatan Polri di Bawah Kementerian Dicabut, Pemohon Percaya Tim Reformasi Polri

4 Juni 2026 - 08:39 WIB

Trending di Nasional