Respons Muhammadiyah atas Jasa Nikah Siri Viral di TikTok - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Dialog Multipihak Perkuat Kolaborasi Pembangunan Responsif Gender dan Adaptif Perubahan Iklim di Kayong Utara DEMA STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Studi Tour ke YIARI, Perdalam Wawasan Konservasi Orangutan Dialog Kebangsaan di Kubu Raya, Habib Jindan Serukan Persatuan Umat dan Harmoni dalam Keberagaman Surplus Produksi, Defisit Kesejahteraan: Namun Petani Indonesia Tetap Kalah di Negeri Sendiri Sharing Time Edisi Muharram: Membangun Kesadaran Moral dan Berpikiran Kritis Distrik Muda Teguhkan Komitmen, Hadirkan Ruang Tumbuh bagi Generasi Muda

Nasional

Respons Muhammadiyah atas Jasa Nikah Siri Viral di TikTok

badge-check


Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal. / Sumber foto : muhammadiyah.or.id Perbesar

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal. / Sumber foto : muhammadiyah.or.id

Gagasankalbar.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan keras terhadap fenomena jasa nikah siri yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya TikTok. Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menegaskan bahwa negara harus hadir dan menindak tegas biro jasa pernikahan siri yang menjadikan praktik tersebut sebagai komoditas bisnis.

Dalam pernyataannya, Fathurrahman menekankan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban bagi warga Muhammadiyah. Hal ini bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga bagian dari prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam. Ia merujuk pada keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-35 yang menegaskan pentingnya mengindahkan hukum dan peraturan negara.

“Bagi warga Muhammadiyah, pencatatan perkawinan adalah kewajiban. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari prinsip kemaslahatan dalam Islam,” jelasnya.

Muhammadiyah menilai fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan melalui platform digital sebagai bentuk komodifikasi agama. Praktik ini dianggap mengeksploitasi kepentingan bisnis dan politik, serta menjauhkan masyarakat dari spirit beragama yang autentik.

Fathurrahman menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap fenomena ini. Menurutnya, biro jasa nikah siri yang menjadikan pernikahan sebagai objek bisnis harus segera ditindak agar tidak menimbulkan dampak sosial dan hukum yang lebih luas.

“Negara harus hadir dan menindak tegas biro jasa pernikahan siri. Jangan sampai pernikahan dijadikan komoditas bisnis yang merusak tatanan sosial dan hukum,” ujar Fathurrahman Kamal, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. *(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

19 Juni 2026 - 02:15 WIB

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat

16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak Raih Predikat Wisudawan Terbaik PDIH UNISSULA

15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Bigetron Melaju ke Grand Final MPL ID Season 17, Tumbangkan Geek Fam 4-1 dan Amankan Tiket MSC 2026

13 Juni 2026 - 10:41 WIB

Gugatan Polri di Bawah Kementerian Dicabut, Pemohon Percaya Tim Reformasi Polri

4 Juni 2026 - 08:39 WIB

Trending di Nasional