Respons Muhammadiyah atas Jasa Nikah Siri Viral di TikTok - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Habe Series #4 Singkawang Dukung Proses Hukum Kasus Penghinaan Difabel, Agim Nastiar Berikan Support untuk Nafila Putri Kuasa Hukum Desak Pembatalan Status Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak Solmadapar Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Soroti Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter di Sanggau Berjalan Lancar Tim SAR Temukan Titik Awal Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Nasional

Respons Muhammadiyah atas Jasa Nikah Siri Viral di TikTok

badge-check


					Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal. / Sumber foto : muhammadiyah.or.id Perbesar

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal. / Sumber foto : muhammadiyah.or.id

Gagasankalbar.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan keras terhadap fenomena jasa nikah siri yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya TikTok. Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menegaskan bahwa negara harus hadir dan menindak tegas biro jasa pernikahan siri yang menjadikan praktik tersebut sebagai komoditas bisnis.

Dalam pernyataannya, Fathurrahman menekankan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban bagi warga Muhammadiyah. Hal ini bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga bagian dari prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam. Ia merujuk pada keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-35 yang menegaskan pentingnya mengindahkan hukum dan peraturan negara.

“Bagi warga Muhammadiyah, pencatatan perkawinan adalah kewajiban. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari prinsip kemaslahatan dalam Islam,” jelasnya.

Muhammadiyah menilai fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan melalui platform digital sebagai bentuk komodifikasi agama. Praktik ini dianggap mengeksploitasi kepentingan bisnis dan politik, serta menjauhkan masyarakat dari spirit beragama yang autentik.

Fathurrahman menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap fenomena ini. Menurutnya, biro jasa nikah siri yang menjadikan pernikahan sebagai objek bisnis harus segera ditindak agar tidak menimbulkan dampak sosial dan hukum yang lebih luas.

“Negara harus hadir dan menindak tegas biro jasa pernikahan siri. Jangan sampai pernikahan dijadikan komoditas bisnis yang merusak tatanan sosial dan hukum,” ujar Fathurrahman Kamal, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. *(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menang Telak di Muscab II, Ratih Mutiara Pimpin PERADI SAI Mataram 2026–2030

12 April 2026 - 13:58 WIB

Negara Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih, Skema Pembiayaan Dirombak lewat PMK 15/2026

8 April 2026 - 08:51 WIB

Pernyataan Menjatuhkan Presiden Dinilai Inskonstitusional, GMKI : Jaga Stabilitas Nasional

6 April 2026 - 11:17 WIB

Komitmen Reformasi Organisasi, Ratih Mutiara Resmi Calon Ketua PERADI SAI Mataram, 10 Program Prioritas Disiapkan

30 Maret 2026 - 15:02 WIB

PP GMKI Luncurkan PBH GMKI, Dorong Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

14 Maret 2026 - 08:18 WIB

Trending di Nasional