Puan Maharani: Kasus Bullying di Sekolah Sudah Darurat, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung MTQ ke-XII Kubu Raya Resmi Dibuka, Derahman Legislator PPP Soroti Peran LPTQ soal Prestasi Wagub Kalbar Dukung KKM dan Sekolah Politik Pemuda Katolik, Siap Buka Kegiatan Ketua Pemuda Katolik Kubu Raya Kecam Keras Pernyataan JK, Desak Permintaan Maaf HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas Bawaslu Kalbar Hadirkan Pojok Pengawasan di Perpustakaan Daerah, Perkuat Literasi Demokrasi

Nasional

Puan Maharani: Kasus Bullying di Sekolah Sudah Darurat, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

badge-check


					Sumber foto : berkas.dpr.go.id Perbesar

Sumber foto : berkas.dpr.go.id

Gagasankalbar.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang diduga mengalami perundungan atau bullying di sekolah. Puan menilai kasus perundungan di dunia pendidikan sudah darurat dan harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Terkait kasus-kasus yang sekarang muncul, tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin bahwa, jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia, apakah itu di SD, SMP, SMA, bahkan di universitas,” kata Puan.

Hal tersebut disampaikan Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Puan menegaskan perundungan seharusnya tidak boleh terjadi.

“Ini (perundungan) merupakan satu hal yang tidak boleh terjadi dan kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus perundungan atau bullying masih menghantui lingkungan pendidikan. Terbaru, kasus bullying terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, hingga korbannya meninggal dunia.

Siswa malang berinisial MH (13) itu mengalami bullying hingga harus mendapat penanganan rumah sakit dan berujung meninggal dunia. Bahkan perundungan terhadapnya sudah dimulai sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

MH diduga mengalami kekerasan fisik oleh temannya di sekolah, dan dikabarkan kepalanya dipukul kursi pada Senin (20/10) lalu. Akibatnya, kondisi tubuh MH mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.

Saat pihak keluarga mendalami kasus yang terjadi, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan, mulai dipukul hingga ditendang.

MH pun sempat dirawat di salah satu RS swasta yang ada di Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, korban dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, namun nyawanya tak tertolong.

Terkait kasus ini, Puan meminta Komisi X DPR untuk membahas bersama mitra kerja dari Pemerintah. Khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen dan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Menurut Puan, hal tersebut diperlukan untuk mengevaluasi dan mengkaji kasus perundungan di sekolah. Selain itu, DPR juga mendorong adanya keterlibatan ahli dan profesional dalam menanggulangi kasus bullying agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Dan mungkin juga melibatkan pihak profesional, psikolog atau psikiater atau ya pihak-pihak yang memang harus dilibatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi, jangan sampai hal ini terjadi,” lanjut Puan.

Mantan Menko PMK itu menekankan, langkah-langkah ini diperlukan untuk menjaga pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan. Puan menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi bullying.

Tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan bahwa dari mereka kepada mereka untuk melakukan hal-hal yang kemudian membuat di antara mereka itu melakukan kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, kekerasan mental, ataupun kekerasan jiwa.

“Jadi, ya kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian atau pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi hal tersebut dan kami sangat prihatin ini kejadian ini terulang kembali,” tutup Puan Maharani. (aha) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menang Telak di Muscab II, Ratih Mutiara Pimpin PERADI SAI Mataram 2026–2030

12 April 2026 - 13:58 WIB

Negara Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih, Skema Pembiayaan Dirombak lewat PMK 15/2026

8 April 2026 - 08:51 WIB

Pernyataan Menjatuhkan Presiden Dinilai Inskonstitusional, GMKI : Jaga Stabilitas Nasional

6 April 2026 - 11:17 WIB

Komitmen Reformasi Organisasi, Ratih Mutiara Resmi Calon Ketua PERADI SAI Mataram, 10 Program Prioritas Disiapkan

30 Maret 2026 - 15:02 WIB

PP GMKI Luncurkan PBH GMKI, Dorong Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

14 Maret 2026 - 08:18 WIB

Trending di Nasional