Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Masa Kerja, Kemnaker Pantau Terus Proses Pencairan - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Dialog Multipihak Perkuat Kolaborasi Pembangunan Responsif Gender dan Adaptif Perubahan Iklim di Kayong Utara DEMA STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Studi Tour ke YIARI, Perdalam Wawasan Konservasi Orangutan Dialog Kebangsaan di Kubu Raya, Habib Jindan Serukan Persatuan Umat dan Harmoni dalam Keberagaman Surplus Produksi, Defisit Kesejahteraan: Namun Petani Indonesia Tetap Kalah di Negeri Sendiri Sharing Time Edisi Muharram: Membangun Kesadaran Moral dan Berpikiran Kritis Distrik Muda Teguhkan Komitmen, Hadirkan Ruang Tumbuh bagi Generasi Muda

Nasional

Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Masa Kerja, Kemnaker Pantau Terus Proses Pencairan

badge-check


Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Masa Kerja, Kemnaker Pantau Terus Proses Pencairan Perbesar

GAGASANKALBAR.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) banyak dinantikan oleh berbagai karyawan perusahaan. Gagasankalbar.com merangkum dari berbagai sumber terkait mekanisme THR.

Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan THR karyawan telah terdapat pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, cara menghitung THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.

 

Perhitungan THR

 

Pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan kerja, berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

• Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

 

• Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan: Masa Kerja x 1 Bulan upah / 12.

 

Contoh Menghitung THR untuk Ma474 Kerja Kurang dari 1 Tahun

 

Sebagai contoh, perhitungan THR di bawah 1 tahun kerja, adalah sebagai berikut:

 

Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:

 

Masa kerja: 6 bulan

 

• Penghasilan: Rp5.000.000

 

• THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000

 

Maka THR yang Anda diperoleh pada hari rav keagamaan adalah Rp2.500.000.

 

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pantauan ini terus dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi jelang hari raya Idul Fitri 2025.

 

“Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” kata Sunardi kepada dilansir Antara di Jakarta, Rabu (26/3/2025)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

19 Juni 2026 - 02:15 WIB

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat

16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak Raih Predikat Wisudawan Terbaik PDIH UNISSULA

15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Bigetron Melaju ke Grand Final MPL ID Season 17, Tumbangkan Geek Fam 4-1 dan Amankan Tiket MSC 2026

13 Juni 2026 - 10:41 WIB

Gugatan Polri di Bawah Kementerian Dicabut, Pemohon Percaya Tim Reformasi Polri

4 Juni 2026 - 08:39 WIB

Trending di Nasional