GAGASANKALBAR.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) banyak dinantikan oleh berbagai karyawan perusahaan. Gagasankalbar.com merangkum dari berbagai sumber terkait mekanisme THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan THR karyawan telah terdapat pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, cara menghitung THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.
Perhitungan THR
Pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan kerja, berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
• Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan: Masa Kerja x 1 Bulan upah / 12.
Contoh Menghitung THR untuk Ma474 Kerja Kurang dari 1 Tahun
Sebagai contoh, perhitungan THR di bawah 1 tahun kerja, adalah sebagai berikut:
Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:
Masa kerja: 6 bulan
• Penghasilan: Rp5.000.000
• THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000
Maka THR yang Anda diperoleh pada hari rav keagamaan adalah Rp2.500.000.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pantauan ini terus dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi jelang hari raya Idul Fitri 2025.
“Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” kata Sunardi kepada dilansir Antara di Jakarta, Rabu (26/3/2025)
















