TNI AL Gagalkan Penyelundupan 84 Ton Arang Bakau Ilegal di Kalbar, Potensi Rugikan Negara Rp16,8 Miliar - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Klarifikasi Terus, Kebijakannya Kapan Diperbaiki? Wilmar Kalimantan Barat Luncurkan “Cantigi Coffee”, Kopi Robusta Petani Pahauman, di Rakor Forum TSLP/CSR Kabupaten Landak Konflik Pertanahan dan Tata Kelola Agraria di Kalimantan Barat Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wali Kota Pontianak Jamin Bantuan Medis dan Biaya Rujukan Bagi Anak Penyintas Kanker Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia Promosikan Produk UMKM Kubu Raya di Borneo International Halal Showcase 2026 FIKPSI UM Pontianak dan LPKA Sungai Raya Teken Kerja Sama Pendampingan Anak Binaan di Hari Anak Nasional

Kalimantan Barat

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 84 Ton Arang Bakau Ilegal di Kalbar, Potensi Rugikan Negara Rp16,8 Miliar

badge-check


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 84 Ton Arang Bakau Ilegal di Kalbar, Potensi Rugikan Negara Rp16,8 Miliar Perbesar

Gagasankalbar.com – Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, M.Han. menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba-25K TA 2025 dalam mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di wilayah perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Konferensi pers dilaksanakan di Gd. Malahayati Mako Satrol pada Senin (30/06)

Dalam konferensi pers disampaikan Danlantamal XII bahwa kronologi penangkapan dua kapal yakni KM. Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton dan KM. Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton. Kedua kapal tersebut mengangkut total sebesar 84 ton dan merugikan sebesar 16,8 Miliar. Arang bakau tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Danlantamal XII menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menginstruksikan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap bentuk-bentuk pelanggaran hukum di laut.

Sejalan dengan perintah Kasal, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI Fauzi, menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya terbatas pada menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga berkomitmen mendukung ketahanan ekonomi nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal, dengan memperketat operasi pengamanan di wilayah perbatasan negara.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Dirpolairud Polda Kalbar diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Prov Kalbar diwakili Aspidum Kajati Prov Kalbar, Asops Danlantamal XII, Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, hingga UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Problematika Layanan Pertanahan Kalbar: Ekspektasi Publik vs Kinerja BPN

23 Juli 2026 - 01:11 WIB

Posbakum ‘Aisyiyah Kalbar Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

3 Juli 2026 - 22:28 WIB

Polda Kalbar Selesaikan 816 Perkara dalam Enam Bulan, Kasus Pencurian Masih Mendominasi

29 Juni 2026 - 23:39 WIB

REI Kalbar Hadiri Forum FORMAJAKON Bahas Implementasi LBS dan LP2B

19 Juni 2026 - 02:08 WIB

Nasyiatul Aisyiyah Kubu Raya Gelar “Go To School” Edukasi Cegah Anemia Remaja Putri

17 Mei 2026 - 20:25 WIB

Trending di Kalimantan Barat