Titik terang aturan Kemen ESDM : Pengecer sudah boleh berjualan lagi - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Antusiasme Warga Serbu Bazar Sembako Murah Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Seluruh Paket Ludes Terjual Semarak HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam GERMAS Derahman: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Fiskal Kubu Raya Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat Nelayan Hilang Kontak di perairan Teluk Cina Pulau Lemukutan di temukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR Gabungan

Berita

Titik terang aturan Kemen ESDM : Pengecer sudah boleh berjualan lagi

badge-check


Titik terang aturan Kemen ESDM : Pengecer sudah boleh berjualan lagi Perbesar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) telah mengeluarkan aturan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Berdasarkan aturan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg, dan jual-beli gas LPG 3 kg kini hanya bisa dilakuka n di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur resmi diwajibkan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi gas LPG 3 kg diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan menghindari penyalahgunaan distribusi.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari dampak negatif yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari pemerintah untuk menemukan solusi yang lebih efektif. Beberapa dampak signifikan yang dirasakan oleh masyarakat antara lain:

1. Kelangkaan Gas LPG 3 kg : Masyarakat harus membeli gas melon hanya di pangkalan resmi, menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer.
2. Biaya Tambahan Transportasi : Masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi ketika membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi.
3. Kesulitan Pengecer : Pengecer yang sebelumnya menjual gas LPG 3 kg kini menghadapi kesulitan mendapatkan gas untuk usaha mereka. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpaksa beralih menggunakan gas non-subsidi yang lebih mahal.

Dilansir dari Kompas.com, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyatakan bahwa kebijakan Kemen ESDM menjadi penyebab utama kelangkaan elpiji 3 kg. “Melarang elpiji 3 kg dijual pengecer sehingga terjadi kelangkaan. Rakyat yang terbiasa beli di warung-warung biasa itu menunggu di pangkalan,” ujarnya.

Menanggapi dampak yang terjadi, pada Selasa, 4 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer diperbolehkan kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.

“Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan. Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” jelas Dasco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demokrasi di Tengah Bayang-Bayang Transaksi Politik

30 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kopi Mesra Bubuk, Teman Ngopi Santai dari Kalimantan Barat

7 Mei 2026 - 12:39 WIB

Derahman Hadiri Pelantikan Presidium PMKRI Kubu Raya, Soroti Peran Pemuda di Era Digital

3 Mei 2026 - 19:57 WIB

Ditengah Kondisi Efisiensi Sharon Hadir Beri Solusi Peluang UMKM untuk Kalangan Emak-emak

6 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Bawaslu Kubu Raya Kawal Ketat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

4 Oktober 2025 - 04:55 WIB

Trending di Berita