GAGASANOPINI.COM – Dalam buku Demokrasi Kita, Bung Hatta secara Eksplisit menyampaikan bahwa setelah kemerdekaan, kita bangsa Indonesia akan dihadapkan pada soal tentang merealisasikan cita-cita kemerdekaan, yang salah satunya adalah keinginan untuk mewujudkan Indonesia adil makmur.
Sebagai bagian dari pada keinginan mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi, maka pemerataan adalah suatu langkah yang dapat ditempuh sehingga keinginan melahirkan kesetaraan dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan membayar retribusi pajak adalah bagian dari ikhtiar tersebut.
Kesadaran dalam berkontribusi membayar pajak merupakan bagian dari kesalehan sosial yang tidak hanya menitik beratkan dari pada kesadaran diri terhadap cinta pada tanah air, lebih jauh dari itu, membayar pajak merupakan kontekstualisasi dari “taqwa” yang mengisyaratkan tunduk dan patuh pada aturan negara yang berikhtiar mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang menginginkan hadirnya keadilan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat, menggalak dan membangun kesadaran berkenaan dengan kewajiban dalam membayar pajak merupakan suatu simbol Solidarity Maker dalam keinginan bersama mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial dan Ekonomi yang berujung pada keinginan menggapai Indonesia yang adil dan makmur.
Dilain daripada masyarakat berkewajiban dalam memberikan kontribusi membayar pajak, pajak pun perlu dikelola secara baik oleh yang berkewajiban untuk mengelolanya. Pemerintah sebagai pengelola pajak mesti mampu untuk pengelolaan pajak dengan baik, dengan pengelolaan pajak yang adil, efisien, dan berbasis pada prinsip keadilan sosial, kita dapat membangun Indonesia yang lebih makmur, di mana setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkembang dan hidup sejahtera.
Peran pemerintah dalam pengelolaan pajak yang baik sangatlah krusial untuk memastikan bahwa pendapatan negara yang diperoleh dari pajak dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional. Agar keinginan dalam menghadirkan kesejahteraan dan keadilan mampu tercapai.
Maka dari itu, ikhtiar menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi dapat terwujud, dengan pajak yang diberikan oleh masyarakat dapat didistribusikan kepada upaya-upaya pembangunan fisik dan nonfisik yang harapannya mampu dikelola secara baik oleh Pemerintah sehingga pemerataan dapat tercapai. (MQ)










