PSK Mungkin Jadi Objek Pajak: Pandangan Hukum vs Kontroversi Publik - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
GMNI Kalbar Apresiasi Musrenbang Pemprov Kalbar yang Libatkan Masyarakat dan Pemuda HMI Cabang Kubu Raya Gelar Cek Kesehatan Gratis Jelang LK-II Nasional Semangat Kartini Hidup dalam Dunia Jurnalistik, Jurnalis Perempuan Hadapi Tantangan di Lapangan Peringatan Hari Kartini Jadi Momentum Soroti Peran Perempuan dalam Bidang Hukum Bawaslu Kubu Raya Perkuat Sinergi dengan Kesbangpol, Dorong Pendidikan Politik 2026 Semangat Kartini di Pontianak Terus Hidup, Nasyiatul Aisyiyah Kota Pontianak Soroti Peran Perempuan Muda dalam Pembangunan

Sorotan Nasional

PSK Mungkin Jadi Objek Pajak: Pandangan Hukum vs Kontroversi Publik

badge-check


					Gambar ilustrasi dibuat menggunakan AI Perbesar

Gambar ilustrasi dibuat menggunakan AI

Gagasankalbar.com – Isu mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali mencuat dan memicu perdebatan hangat di ruang publik. Diskursus ini mengemuka setelah meningkatnya laporan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang kemudian memantik respons dari berbagai kalangan, termasuk tokoh hukum ternama Hotman Paris Hutapea.

Dalam unggahan video di akun Instagram resminya, Hotman Paris menyatakan bahwa dari sudut pandang hukum perpajakan, penghasilan dari PSK tetap sah dikenakan pajak. “Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman.

Pernyataan tersebut sontak memicu gelombang diskusi di media sosial. Sebagian warganet terkejut, namun tidak sedikit pula yang mulai memahami bahwa sistem perpajakan berfokus pada objek pajak—yakni penghasilan—tanpa mempertimbangkan moralitas atau legalitas sumbernya.

Hotman juga menambahkan bahwa penghasilan dari aktivitas ilegal seperti perjudian pun tetap menjadi objek pajak jika terdeteksi oleh otoritas. Ia bahkan menyampaikan peringatan kepada para pengguna jasa PSK agar berhati-hati, karena nama mereka berpotensi tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) milik PSK yang melaporkan penghasilannya secara resmi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama pernah menyatakan bahwa secara teori, penghasilan dari prostitusi dapat dikenakan pajak apabila dapat dibuktikan sebagai pendapatan yang sah. Pernyataan ini disampaikan oleh DJP sejak tahun 2015, menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia tidak mengecualikan sumber penghasilan selama memenuhi syarat sebagai objek pajak.

“Pajak prostitusi itu bisa ditarik, ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan yang dikenakan sebagai pajak itu akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya. Nah subjeknya itu apakah orang atau perusahaan?” kata Mekar Satria Utama di Jakarta, 16 Desember 2015. Dilansir Suara.com (08/08/25).

Wacana ini menimbulkan beragam respons. Sebagian publik menilai, bahwa semua jenis penghasilan harus dikenai pajak demi keadilan fiskal—tanpa memandang asalnya. Namun, di sisi lain, ada yang menolak ide ini karena khawatir pengenaan pajak bisa dianggap sebagai bentuk legalisasi terhadap prostitusi yang tidak diakui dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum

3 April 2026 - 04:37 WIB

Kader Muhammadiyah Siap Songsong Civil Society 5.0 2050

28 Oktober 2025 - 14:28 WIB

GMKI Melawi : Kecam Brutalitas Polisi Tewaskan Ojol

29 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Kebijakan kenaikan PBB-P2 tanpa sosialisasi memicu gejolak sosial. Pemda diminta transparan dan bertahap dalam menetapkan tarif

15 Agustus 2025 - 07:42 WIB

Ilustrasi Pajak

Film “Merah Putih: One For All” Dituding Gunakan Aset 3D Tanpa Izin, Kreator Asal Pakistan Angkat Bicara

13 Agustus 2025 - 06:31 WIB

One For All
Trending di Sorotan Nasional