Breaking News

Pontianak

Polresta Pontianak Bongkar Peredaran Narkoba dan Sita 47 Batang Emas Ilegal

badge-check

Polresta Pontianak Bongkar Peredaran Narkoba dan Sita 47 Batang Emas IlegalPerbesar

Gagasankalbar.com – Satuan Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan 47 batang emas ilegal dan 4 orang tersangka dalam sebuah penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penggerebekan ini kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana lain berupa perdagangan emas ilegal. Senin(05/05/2025)

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontaiank AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari pengembangan kasus sabu tersebut, petugas menemukan sejumlah 47 emas batangan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan 4 orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, SL dan A berperan sebagai orang yang bertugas menjemput emasnya.,” jelas AKP Wawan.

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana tersebut, yakni narkotika dan perdagangan ilegal barang berharga

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan narkoba, tetapi juga akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk penyelundupan emas ilegal,” tambahnya.

Barang bukti emas batangan kini diamankan di Mapolresta Pontianak, sementara para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wawan menegaskan, keempat empat tersangka diduga kuat melanggar pasal 161 Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2020 yakni melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batubara), atau izin lainnya.”tutup Kap.Wawan

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang terorganisir di wilayah hukumnya.***

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

HMI dan KOHATI Cabang Pontianak Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

23 Sep 2026 - 08:49 WIB

HMI dan KOHATI Cabang Pontianak Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

HMI dan KOHATI Cabang Pontianak Peduli, 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga

23 Sep 2026 - 08:32 WIB

HMI dan KOHATI Cabang Pontianak Peduli, 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga

Budiono Resmi PimpinKantor SAR Pontianak, Fokus Perkuat Kesiapsiagaan

22 Sep 2026 - 22:46 WIB

Budiono Resmi PimpinKantor SAR Pontianak, Fokus Perkuat Kesiapsiagaan

Helikopter Hilang hingga Medan Tak Terjamah, Ini Jejak I Made Junetra di SAR Pontianak

22 Sep 2026 - 22:30 WIB

Helikopter Hilang hingga Medan Tak Terjamah, Ini Jejak I Made Junetra di SAR Pontianak

HMI Komisariat UPGRI Pontianak Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat

22 Sep 2026 - 00:38 WIB

HMI Komisariat UPGRI Pontianak Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Trending di Pontianak