Menu

Mode Gelap
Musyawarah Daerah V King Rattle Club Indonesia Digelar di Pontianak Drama Cina Jadi Hiburan Favorit Bapak-Bapak Saat Waktu Senggang, Fenomena Unik yang Kian Mengemuka Pencarian Hari ke-7 Nuriman di Perairan Karang Anyar Dihentikan, Korban Dinyatakan Hilang HMI Cabang Pontianak Gelar Insight Session dan Luncurkan RKK: Dorong Ruang Aman dan Sistem Perlindungan Kader IMM Pontianak Tolak Tegas Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD: “Rakyat Bukan Masalah, Rakyat Adalah Jawaban” Kakek Molyadi Ditemukan Selamat Setelah Dua Hari Hilang di Ladang, Tim SAR Gabungan Akhiri Operasi Pencarian

Berita Kalbar

Pemerintah Kabupaten Ketapang Jajaki Solusi Tuntutan Kenaikan UMSK Sektor Pertambangan

badge-check


					Pemerintah Kabupaten Ketapang Jajaki Solusi Tuntutan Kenaikan UMSK Sektor Pertambangan Perbesar

KETAPANG – Asisten satu bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat hadiri rapat pandangan umum terkait aksi tuntutan penetapan Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) diruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang. (15/01/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten ketapang, dan turut hadir Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Kab. Ketapang dan plt kepala dinas ketenagakerjaan.

Terkait UMSK sektor pertambangan ini Asisten menjelaskan bahwa Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada Gubernur terkait upah minimum sektor pertambangan, dan telah mendapat balasan dari Gubernur Kalimantan Barat

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan mulai pada bulan Desember 2024 dan akan dimulai pada bulan Januari 2025.

“Pada tahun 2025 upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat di usulkan kembali pada tahun yang akan datang melalu dewan pengupahan kabupaten ketapang”, jelas asisten saat membacakan surat balasan Gubernur Kalbar.

Disamping itu plt. Kepala dinas ketenagakerjaan maryadi asmui juga menambahkan bahwa upah minimun sektoral kabupaten tidak dapat di upayakan kembali, dewan pengupahan juga telah berkerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Untuk di tahun ini upah minimun sektoral kabupaten tidak dapat diupayakan kembali bahwa upah minimum tidak dapat diupayakan kembali pada tahun 2025 ini, dewan pengupahan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang” jelas maryadi.

Sementara, Ketua komisi II DPRD kabupaten ketapang antoni salim berharap permasalahan terkait upah minimun sektoral kabupaten segera dapat di selesaikan dan di tuntaskan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa serikat buruh, ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor pertambangan melalui Dinaskers terkait upah minimum serikat buruh di angkat tiga juta enam ratus. Tutupnya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fomda Kalbar: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi

12 Januari 2026 - 12:38 WIB

Komisioner Muda Warnai KPID Kalbar 2025–2028, Dorong Penyiaran Inklusif bagi Generasi Muda

31 Desember 2025 - 13:46 WIB

Akad Massal Dipuji, Realisasi FLPP Kalbar Masuk 10 Besar Nasional, Baharudin: Regulasi Daerah Masih Perlu Percepatan

28 Desember 2025 - 08:48 WIB

Jambore Remaja Islami X Remaja Mujahidin Kalbar Kembali Digelar di Pantai Kura-Kura Singkawang

25 Desember 2025 - 13:46 WIB

Penolakan Milad Muhammadiyah di Sampang Tuai Keprihatinan, Pemuda Muhammadiyah Kalbar: Jangan Terulang di Daerah Lain

18 Desember 2025 - 12:00 WIB

Trending di Berita Kalbar