Pemerintah Kabupaten Ketapang Jajaki Solusi Tuntutan Kenaikan UMSK Sektor Pertambangan - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Antusiasme Warga Serbu Bazar Sembako Murah Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Seluruh Paket Ludes Terjual Semarak HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam GERMAS Derahman: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Fiskal Kubu Raya Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat Nelayan Hilang Kontak di perairan Teluk Cina Pulau Lemukutan di temukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR Gabungan

Berita Kalbar

Pemerintah Kabupaten Ketapang Jajaki Solusi Tuntutan Kenaikan UMSK Sektor Pertambangan

badge-check


Pemerintah Kabupaten Ketapang Jajaki Solusi Tuntutan Kenaikan UMSK Sektor Pertambangan Perbesar

KETAPANG – Asisten satu bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat hadiri rapat pandangan umum terkait aksi tuntutan penetapan Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) diruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang. (15/01/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten ketapang, dan turut hadir Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Kab. Ketapang dan plt kepala dinas ketenagakerjaan.

Terkait UMSK sektor pertambangan ini Asisten menjelaskan bahwa Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada Gubernur terkait upah minimum sektor pertambangan, dan telah mendapat balasan dari Gubernur Kalimantan Barat

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan mulai pada bulan Desember 2024 dan akan dimulai pada bulan Januari 2025.

“Pada tahun 2025 upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat di usulkan kembali pada tahun yang akan datang melalu dewan pengupahan kabupaten ketapang”, jelas asisten saat membacakan surat balasan Gubernur Kalbar.

Disamping itu plt. Kepala dinas ketenagakerjaan maryadi asmui juga menambahkan bahwa upah minimun sektoral kabupaten tidak dapat di upayakan kembali, dewan pengupahan juga telah berkerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Untuk di tahun ini upah minimun sektoral kabupaten tidak dapat diupayakan kembali bahwa upah minimum tidak dapat diupayakan kembali pada tahun 2025 ini, dewan pengupahan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang” jelas maryadi.

Sementara, Ketua komisi II DPRD kabupaten ketapang antoni salim berharap permasalahan terkait upah minimun sektoral kabupaten segera dapat di selesaikan dan di tuntaskan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa serikat buruh, ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor pertambangan melalui Dinaskers terkait upah minimum serikat buruh di angkat tiga juta enam ratus. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah

17 Juli 2026 - 10:06 WIB

Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat

17 Juli 2026 - 00:19 WIB

AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri

14 Juli 2026 - 19:24 WIB

DPD GMPK Kalbar Soroti Lambannya Pembahasan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Dua Dai Kalimantan Barat Ikuti ToT Da’i-Daiyah FESYAR KTI 2026, Perkuat Dakwah Ekonomi Syariah di Era Digital

13 Juli 2026 - 06:47 WIB

Trending di Berita Kalbar