PONTIANAK – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawan yang bekerja di salah satu outlet Nordu Coffee di Kota Pontianak, pihak Manajemen Nordu Coffee Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pihak manajemen menjelaskan bahwa Nordu Coffee merupakan sebuah brand yang bekerjasama dengan pihak kedua, yakni investor atau pemilik outlet (franchisee). Dalam hal ini, pihak manajemen berfungsi sebagai pengelola operasional dan sumber daya manusia (SDM), bukan sebagai pemberi kerja langsung.
“Dalam perjanjian yang telah disepakati, hubungan kerja atau hubungan hukum antara karyawan dan perusahaan adalah langsung kepada pihak investor atau owner outlet, bukan kepada pihak brand atau manajemen pusat,” jelas pernyataan Adrian selaku Legal dan HRD dari Pihak Nordu Coffee, Minggu (07/06/2025).
Terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di outlet Nordu Coffee Jalan Merdeka, manajemen menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan dari pihak owner/franchisee dengan alasan kedisiplinan kerja, seperti tidur dan merokok pada jam operasional.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa mereka telah melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik outlet untuk menyelesaikan hak-hak karyawan secara administratif, termasuk pembayaran pesangon atau kompensasi yang layak.
“Kami telah memfasilitasi mediasi pada tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Hotel Aston Pontianak antara pihak ter-PHK dan perwakilan brand. Dalam pertemuan tersebut, kami berkomitmen untuk mengomunikasikan aspirasi karyawan kepada pihak investor,” lanjutnya.
Namun hingga saat ini, hasil dari mediasi tersebut belum membuahkan keputusan dari pihak investor atau owner, meskipun surat rekomendasi dari manajemen kepada pihak owner telah disampaikan.
Manajemen Nordu menegaskan bahwa mereka memahami pentingnya kepatuhan terhadap hak-hak tenaga kerja dan selalu berupaya mendorong para mitra untuk memenuhi kewajiban mereka. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemilik outlet selaku pihak yang memiliki hubungan kerja langsung dengan karyawan.
“Kami menghargai langkah karyawan dalam memperjuangkan haknya dan menghormati kerja jurnalistik rekan-rekan media. Namun kami berharap agar pemberitaan yang disampaikan dapat menarasikan informasi secara menyeluruh dan berimbang, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di masyarakat terhadap brand kami.” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, manajemen berharap semua pihak dapat memahami posisi dan batasan kewenangan antara brand dan pemilik outlet, serta menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang adil dan sesuai hukum yang berlaku.










