Gagasankalbar.com — Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat menilai kasus seorang remaja putri di Kabupaten Sintang yang diduga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena tidak puas dengan hasil foto merupakan peristiwa memprihatinkan yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Ketua HWCI Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak saat ditemui pada Senin (10/8/2026) mengatakan pihaknya tegas mengecam tindakan kekerasan terhadap orang tua. Namun, penanganan terhadap pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Apa pun pemicunya, tindakan kekerasan terhadap orang tua tidak dapat dibenarkan. Namun, apabila pelakunya masih tergolong anak, masyarakat juga tidak boleh terburu-buru memberikan cap sebagai anak jahat, anak durhaka, atau stigma lain yang dapat menghancurkan masa depannya,” ujarnya.
Menurut Eka, peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara untuk melihat kemungkinan adanya persoalan yang lebih dalam daripada sekadar persoalan hasil foto.
Ia mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui penyebab kemarahan remaja tersebut dapat berkembang menjadi agresi fisik, termasuk kemungkinan adanya kesulitan mengendalikan emosi, konflik dalam keluarga, tekanan sosial, perundungan, persoalan pergaulan, tekanan media sosial, maupun pengalaman traumatis.
“Semua pertanyaan tersebut perlu diperiksa secara profesional dan tidak boleh dijawab hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial,” katanya.
HWCI Kalbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak apabila yang bersangkutan masih berusia di bawah 18 tahun. Penyebaran wajah, nama, alamat, sekolah, video, maupun informasi lain yang memungkinkan anak dikenali perlu dilakukan secara sangat hati-hati.
Eka menegaskan anak yang diduga melakukan kekerasan tidak seharusnya menjadi sasaran penghukuman massal maupun perundungan di ruang digital.
Jika perkara tersebut masuk ke ranah hukum, kata dia, penanganannya harus memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, perlindungan privasi, pendekatan restoratif, dan rehabilitasi.
“Namun, pendekatan perlindungan terhadap anak tidak menghapus hak ibu sebagai korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya persoalan emosional atau psikologis, HWCI Kalbar menilai hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan satu kejadian maupun video yang beredar.
Reaksi agresif yang sangat tidak proporsional terhadap pemicu yang tampak sederhana, menurut Eka, dapat menjadi alasan untuk dilakukan asesmen lebih lanjut oleh psikolog, psikiater, atau tenaga profesional yang kompeten.
“Tujuannya bukan memberikan diagnosis melalui media sosial, melainkan mencari akar persoalan dan menentukan intervensi yang tepat,” katanya.
Eka mengatakan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara berimbang, yakni memberikan perlindungan terhadap ibu sebagai korban sekaligus memastikan anak yang diduga melakukan kekerasan mendapatkan pendampingan dan pembinaan yang tepat.
“Jangan jadikan media sosial sebagai ruang pengadilan terhadap seorang anak. Jangan sebarkan identitasnya, jangan lakukan perundungan, dan jangan memberikan diagnosis sembarangan,” ujarnya.
HWCI Kalbar, lanjutnya, mengecam tindakan kekerasan terhadap orang tua dalam bentuk apa pun. Namun, ketika pelakunya masih anak atau remaja, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada penghukuman dan hujatan publik.
“Tegas terhadap kekerasannya, lindungi korbannya, tetapi selamatkan pula masa depan anaknya,” katanya.
Ia menambahkan perlindungan anak bukan berarti membenarkan kesalahan yang dilakukan anak, melainkan memastikan anak yang melakukan kesalahan tetap memiliki kesempatan untuk dididik, dipulihkan, dan dibina agar dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik.

















Komentar ditutup.