Breaking News

Berita Kalbar

Kasus Penggelapan Tanah Salah Satu Bank di Kalbar, Menyerahkan Diri

badge-check

Kasus Penggelapan Tanah Salah Satu Bank di Kalbar, Menyerahkan DiriPerbesar

GAGASANKALBAR.COM – Pada hari Selasa, 29 April 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menerima penyerahan diri para tersangka yang telah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M., terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Daerah di Kalbar.

Para tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada pukul 16.30 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH membenarkan bahwa para tersangka telah menyerahkan diri dan kita hargai, sebagai bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan.

Penyerahan diri ini merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.

Bahwa sebelumnya, para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak 3 kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat dengan didukung oleh Surat Keterangan RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memang bertempat tinggal di alamat sebagaimana surat panggilan,

Bahwa telah dilakukan pengumuman di Media Massa Koran Tribun tanggal 06 Maret 2025 dan melalui media online Tribun Perihal Pengumuman kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Setelah menetapkan para tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), Kejaksaan Tinggi Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

Bahwa upaya Penyidik sebagaimana penetapan DPO terhadap para tersangka, Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, karena tidak menutup kemungkinan perkaranya akan dilimpahkan tanpa dihadiri oleh para tersangka (In Absentia) sebagaimana Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor, yang dampaknya akan merugikan diri para tersangka, sehingga dihimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri agar perkaranya dapat segera diselesaikan.

Bahwa para tersangka setelah menyerahkan diri langsung dilakukan proses administrasi serta pemeriksaan awal oleh Tim Jaksa Peyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), dimana pada Tahun 2015 Melakukan Pembelian / Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar Dengan Luas Tanah 7.883 M2 Terdiri Dari 15 Bidang Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Pinggir Jalan A. Yani I Dan Biaya Perolehan Tanah Tersebut Sebesar Rp. 99.173.013.750,-;

 

Berdasarkan Hasil Penghitungan Oleh BPKP RP. 39.866.378.750 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor:

Print-11/O.1/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-08/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Drs. SUDIRMAN HMY, M.M.;

Print-12/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M.;

Print-13/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka M. FARIDHAN, S.E., M.M.;

Pada hari Selasa, 29 April 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menerima penyerahan diri para tersangka yang telah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M., terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Daerah di Kalbar.

Para tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada pukul 16.30 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH membenarkan bahwa para tersangka telah menyerahkan diri dan kita hargai, sebagai bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan.

Penyerahan diri ini merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.

Bahwa sebelumnya, para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak 3 kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat dengan didukung oleh Surat Keterangan RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memang bertempat tinggal di alamat sebagaimana surat panggilan,

Bahwa telah dilakukan pengumuman di Media Massa Koran Tribun tanggal 06 Maret 2025 dan melalui media online Tribun Perihal Pengumuman kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Setelah menetapkan para tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), Kejaksaan Tinggi Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

Bahwa upaya Penyidik sebagaimana penetapan DPO terhadap para tersangka, Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, karena tidak menutup kemungkinan perkaranya akan dilimpahkan tanpa dihadiri oleh para tersangka (In Absentia) sebagaimana Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor, yang dampaknya akan merugikan diri para tersangka, sehingga dihimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri agar perkaranya dapat segera diselesaikan.

Bahwa para tersangka setelah menyerahkan diri langsung dilakukan proses administrasi serta pemeriksaan awal oleh Tim Jaksa Peyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), dimana pada Tahun 2015 Melakukan Pembelian / Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar Dengan Luas Tanah 7.883 M2 Terdiri Dari 15 Bidang Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Pinggir Jalan A. Yani I Dan Biaya Perolehan Tanah Tersebut Sebesar Rp. 99.173.013.750,-;

 

Berdasarkan Hasil Penghitungan Oleh BPKP RP. 39.866.378.750 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor:

Print-11/O.1/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-08/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Drs. SUDIRMAN HMY, M.M.;

Print-12/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M.;

Print-13/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka M. FARIDHAN, S.E., M.M.;

 

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau kepada para DPO lainnya agar mengikuti langkah yang diambil oleh para tersangka dengan menyerahkan diri secara sukarela, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. .

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Golkar Kalbar Bersama Pontianak dan Kubu Raya Ziarah ke Makam Pahlawan

22 Okt 2026 - 19:12 WIB

Golkar Kalbar Bersama Pontianak dan Kubu Raya Ziarah ke Makam Pahlawan

HMI Pontianak Desak Pemkot Bertindak Tegas, Evaluasi Dampak Pengaturan Angkutan di Jembatan Kapuas I

14 Okt 2026 - 02:56 WIB

HMI Pontianak Desak Pemkot Bertindak Tegas, Evaluasi Dampak Pengaturan Angkutan di Jembatan Kapuas I

Dompet Umat dan Trust Music Galang Dana untuk Warga Terdampak Karhutla Kalbar

28 Sep 2026 - 03:08 WIB

Dompet Umat dan Trust Music Galang Dana untuk Warga Terdampak Karhutla Kalbar

Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Banom NU Kalimantan Barat Hadirkan Rangkaian Dakwah, Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

22 Sep 2026 - 00:48 WIB

Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Banom NU Kalimantan Barat Hadirkan Rangkaian Dakwah, Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

HWDI Kalbar Soroti Hak Perempuan Disabilitas untuk Hidup Setara

19 Sep 2026 - 02:20 WIB

HWDI Kalbar Soroti Hak Perempuan Disabilitas untuk Hidup Setara
Trending di Berita Kalbar