Menu

Mode Gelap
Dialog Islam-Khonghucu Internasional V: Sinergi Wasathiyah dan Zhong Yong untuk Membangun Keharmonisan Dunia dari Keluarga Universitas Muhammadiyah Pontianak Gelar Pontianak Career Clinic & Culture 2025, Hadirkan Wakil Menteri BP2MI Bawa 60 Atlet, Batu Ampar Siap Ukir Prestasi di PORSENI 2025 DPD GMNI Kalbar: Kereta Cepat WHOOSH menyebabkan Kerugian Negara, Harus Ada yang Bertanggungjawab! Guru SD Negeri 52 Sungai Raya Tetap Semangat Mengajar di Tengah Keterbatasan Ruang Belajar Kantor SAR Pontianak Laksanakan Siaga SAR Khusus Pengamanan Karnaval Air HUT ke-254 Kota Pontianak

Berita Kalbar

Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah

badge-check


					Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah Perbesar

Seorang karyawan dari PT SiCepat Ekspres yang bertugas di gerai Kota Pontianak, Jalan HM. Suwignyo, Kecamatan Pontianak Selatan, mengeluhkan pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

 

Karyawan bernama Abdul mengaku diberhentikan secara mendadak.

 

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem internal PT SiCepat yang dinilai merugikan pekerja.

 

“Bahkan upah saya belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan,” ucapnya, Jum’at 8 Agustus 2025.

 

Menurutnya, informasi dari salah satu koordinator cabang PT SiCepat Express, kejadian seperti ini bukan hal baru dan sering kali terjadi di berbagai gerai yang tersebar di Kalimantan Barat.

 

Namun, kantor pusat PT SiCepat dinilai lepas tangan dan tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk menanggapi pengajuan ulang dari pihak gerai terkait bukti kehadiran seperti rekaman CCTV dan data absensi.

 

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja, yaitu pembayaran gaji secara penuh. Undang-undang sudah menjamin itu,” ujar Abdul.

 

Tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Dalam Pasal 81 Ayat (24) yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak.

 

Ini mencakup upah minimum, struktur skala upah yang transparan, tunjangan lembur, hingga kompensasi ketika tidak bekerja karena alasan tertentu.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen pusat PT SiCepat Express terkait keluhan tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD GMNI Kalbar Kritisi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

14 Oktober 2025 - 06:36 WIB

JPPR Kalbar Silaturahmi ke Bawaslu dan KPU, Tegaskan Komitmen Pendidikan Pemilih

10 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Aliansi Mahasiswa Daerah Kalimantan Barat Gelar Aksi Tolak Pemangkasan TKD 2026: Seruan “Dari Daerah untuk Daerah

7 Oktober 2025 - 15:19 WIB

HMI Kalbar Serukan Aksi “Menggugat”: Desak Kepastian Status Hukum Gubernur dan Evaluasi Aparat

3 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Konten Kreator Iky Kabah Ditahan Polda Kalbar, IPDKR Apresiasi Langkah Kepolisian

2 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Trending di Berita Kalbar