Seorang karyawan dari PT SiCepat Ekspres yang bertugas di gerai Kota Pontianak, Jalan HM. Suwignyo, Kecamatan Pontianak Selatan, mengeluhkan pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Karyawan bernama Abdul mengaku diberhentikan secara mendadak.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem internal PT SiCepat yang dinilai merugikan pekerja.
“Bahkan upah saya belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan,” ucapnya, Jum’at 8 Agustus 2025.
Menurutnya, informasi dari salah satu koordinator cabang PT SiCepat Express, kejadian seperti ini bukan hal baru dan sering kali terjadi di berbagai gerai yang tersebar di Kalimantan Barat.
Namun, kantor pusat PT SiCepat dinilai lepas tangan dan tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk menanggapi pengajuan ulang dari pihak gerai terkait bukti kehadiran seperti rekaman CCTV dan data absensi.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja, yaitu pembayaran gaji secara penuh. Undang-undang sudah menjamin itu,” ujar Abdul.
Tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 81 Ayat (24) yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak.
Ini mencakup upah minimum, struktur skala upah yang transparan, tunjangan lembur, hingga kompensasi ketika tidak bekerja karena alasan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen pusat PT SiCepat Express terkait keluhan tersebut.