GAGASANKALBAR.COM – KETAPANG, Dunia hukum Indonesia baru-baru ini diguncang dengan putusan terbaru pengadilan tinggi Pontianak atas pembebasan vonis Yu Hao, warga Tiongkok yang sebelumnya terjerat kasus pencurian emas sebanyak 774 kilogram di kabupaten ketapang (16/01/2025).
Bukan hanya menarik perhatian publik yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1,02 triliun tetapi juga menarik perhatian khusus masyarakat awam khususnya kabupaten Ketapang.
Sebelumya Yu hao telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan negeri ketapang ia dikenai hukuman berat dan denda
Namun, pada tingkat banding pengadilan tingkat tinggi Pontianak memutuskan untuk membebaskannya, mereka beralasan tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
Putusan ini menuai kecaman oleh berbagai pihak, karena tidak di anggap adil dan merugikan negara , tak hanya itu nama ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif ikut terseret dalam putusan ini.
Dikabarkan, sebelumnya Isnurul pernah menjabat wakil ketua pengadilan tinggi aceh, dan sekarang menjabat sebagai wakil ketua pengadilan tinggi Pontianak sejak 30 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan laporan LHKPN KPK per 7 Oktober 2024, total harta kekayaan Isnurul tercatat mencapai Rp9,65 miliar. Laporan tersebut mencakup berbagai aset, antara lain tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp5,2 miliar, kendaraan bermotor termasuk mobil mewah Toyota Fortuner, serta kas dan setara kas yang mencapai hampir Rp3,8 miliar.
Dalam laporan tersebut, Isnurul tercatat tidak memiliki utang. Meskipun demikian, kasus ini terus memicu perbincangan hangat di kalangan netizen. Warganet mempertanyakan keterkaitan antara keputusan hakim dan sejumlah aset yang dimiliki oleh Isnurul.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, berdasarkan laporan LHKPN KPK per 7 Oktober 2024.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.260.000.000
1. Tanah Seluas 384 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 350.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 506 m2/150 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 600.000.000
3. Tanah Seluas 4132 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 380 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
5. Tanah Seluas 160 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
7. Tanah Seluas 140 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 100.000.000
8. Tanah Seluas 140 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 592.000.000
1. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
3. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
4. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 440.000.000
5. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.788.906.183
F. HARTA LAINNYA Rp. —- (izi)










