Gagasankalbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nonpemilihan Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Amini Maros, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Siska A. Ayusra Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, serta Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya.

Amini Maros menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya atas sinergi yang selama ini terjalin dengan baik dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi di daerah. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan penyelenggara pengawas pemilu menjadi bagian penting dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Kesbangpol atas dukungan yang diberikan melalui hibah daerah. Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menjadi satu-satunya Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat yang telah menerima NPHD Tahun 2026.
Menurut Mursyid, kepercayaan tersebut harus dijaga melalui pengelolaan anggaran yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya selalu mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Kalimantan Barat agar setiap penggunaan anggaran disertai laporan yang sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi berbagai program yang telah dijalankan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, mulai dari sosialisasi demokrasi di lingkungan sekolah hingga konsolidasi bersama berbagai organisasi kepemudaan sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Kesbangpol atas dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu melalui pemberian hibah daerah.
Encep menjelaskan bahwa proses penerimaan NPHD tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan telah melalui mekanisme dan persetujuan berjenjang mulai dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat hingga Bawaslu Republik Indonesia.
“Dengan diterimanya NPHD Tahun 2026 ini, kami berkomitmen mengelola anggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi serta pengawasan partisipatif di Kabupaten Kubu Raya,” tutup Encep.
















