Gagasankabar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Senin (27/10/2025), di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kubu Raya, Jalan Ayani 2 Kecamatan Sungai Raya. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, didampingi Anggota Bawaslu, Gustiar, serta diikuti jajaran staf sekretariat. Hadir pula perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Qomaruzzaman, dalam rangka koordinasi dan penyamaan persepsi terkait hasil serta tindak lanjut pengawasan PDPB.
Dalam paparannya, Qomaruzzaman menyampaikan bahwa KPU RI telah menurunkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota, termasuk Kubu Raya, dengan total 23.283 data pemilih. Rincian data tersebut meliputi pemilih keluar sebanyak 1.719, pemilih masuk 1.820, serta DP4 tersaring 1.379 data dengan kategori Polri 12, TNI 35, nonaktif 13, meninggal dunia 1.319, dan perubahan nama 852. “Selain itu, terdapat pula status ubah sebanyak 6.804, pemilih baru 10.351, dan tanggal ubah sebanyak 358 data,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menegaskan bahwa pengawasan menyeluruh terhadap data DP4 sangat penting untuk menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. “Bawaslu memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap proses pemutakhiran dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pemilih merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, dalam laporannya mengungkapkan bahwa hasil pengawasan PDPB Triwulan III masih menemukan beberapa catatan penting. “Masih terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tercantum dalam daftar, serta pemilih pindah domisili yang belum diperbarui datanya. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan permasalahan dalam daftar pemilih tetap nanti,” katanya.
Lebih lanjut, Gustiar mendorong peningkatan sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait, khususnya antara Bawaslu, KPU, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Kami berharap kerja sama yang lebih intensif dapat dilakukan untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan valid,” tutupnya.









