Gagasankalbar.com – Koordinator Wilayah XIV Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kalimantan Barat menyoroti secara serius dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan Sekolah Rakyat di Kota Pontianak. Persoalan ini bukan perkara sepele, melainkan menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan pendidikan.
GMKI menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi diri, bukan justru menjadi ruang yang menghadirkan ketakutan dan ancaman terhadap keselamatan mereka.

Atas dugaan tersebut, GMKI mendesak Wali Kota Pontianak, Dinas Sosial Kota Pontianak, serta Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak saling melempar tanggung jawab. Pemerintah tidak boleh lepas tangan, apalagi membiarkan persoalan ini berlalu tanpa penanganan yang serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai pemerintah hanya bangga membangun gedung megah dan menghadirkan program pendidikan, tetapi abai memastikan keselamatan anak-anak di dalamnya. Perlindungan anak bukan formalitas program, melainkan tanggung jawab yang wajib dijamin oleh negara.”
GMKI juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan investigasi langsung dengan masuk ke lingkungan Sekolah Rakyat bersama Tim Penasihat Hukum Korban, organisasi mahasiswa, serta organisasi masyarakat untuk melihat aktivitas dan kondisi penyelenggaraan pendidikan di dalamnya.
Dalam langkah tersebut, GMKI turut merangkul 7 (tujuh) orang penasihat hukum perempuan untuk memperkuat langkah advokasi, memberikan perspektif perlindungan terhadap anak, serta memastikan proses pendampingan hukum berjalan secara profesional dan berpihak kepada korban. Keterlibatan para penasihat hukum ini merupakan bentuk keseriusan GMKI dalam mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti sebatas pernyataan sikap, tetapi berlanjut pada upaya advokasi dan pengawalan hukum hingga tuntas.
Dari hasil penelusuran awal tersebut, GMKI melihat adanya sejumlah persoalan yang patut dievaluasi secara serius. Secara fisik, bangunan Sekolah Rakyat terlihat megah dengan fasilitas yang relatif lengkap, bahkan dapat dikatakan menyerupai fasilitas sekolah unggulan. Namun, kemegahan infrastruktur tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia, tata kelola, manajemen pengawasan, serta sistem perlindungan anak yang memadai.
GMKI mempertanyakan kesiapan penyelenggaraan program tersebut sejak proses penerimaan peserta didik hingga pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Jangan sampai sebuah program dipaksakan beroperasi ketika kesiapan sumber daya manusia dan sistem manajemennya belum benar-benar matang.
Persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Sebab, membangun sekolah bukan sekadar mendirikan gedung, melengkapi fasilitas, kemudian menjalankan program secara administratif. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak, aman, dan terlindungi.
Di tengah masih banyaknya sekolah di berbagai daerah yang membutuhkan bangunan layak, fasilitas pendidikan memadai, serta dukungan anggaran, kehadiran Sekolah Rakyat dengan infrastruktur yang begitu megah seharusnya menjadi contoh penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, termasuk dalam aspek tata kelola dan perlindungan peserta didik.
GMKI menegaskan, jangan sampai kemegahan bangunan hanya menjadi etalase keberhasilan program, sementara persoalan mendasar terkait kesiapan pengelolaan dan keselamatan anak justru terabaikan.
Atas dasar itu, Koordinator Wilayah XIV GMKI mendesak:
- Wali Kota Pontianak harus mengambil tanggung jawab dan memastikan dugaan kasus ini ditangani secara serius, bukan membiarkannya menjadi persoalan yang berjalan tanpa kejelasan.
- Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat, termasuk kesiapan SDM, manajemen, pengawasan, dan sistem perlindungan anak.
- Aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak segera melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan menyeluruh terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut.
- Menjamin perlindungan korban dan saksi, termasuk pendampingan psikologis, pemulihan, serta menjaga kerahasiaan identitas anak.
- Menghentikan segala bentuk pembiaran dan kelalaian pengawasan yang berpotensi membahayakan keselamatan anak di lingkungan pendidikan.
GMKI mengingatkan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan keberpihakan penuh kepada korban. Jangan ada upaya menutup-nutupi, melindungi pihak tertentu, ataupun mengorbankan masa depan anak demi menjaga citra sebuah program pemerintah.
Negara tidak boleh kalah dalam melindungi anak. Pemerintah tidak cukup hanya menghadirkan fasilitas pendidikan, tetapi wajib memastikan setiap anak yang berada di dalamnya benar-benar aman. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru kemudian pemerintah bergerak.
Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, bukan ketakutan. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang mempertaruhkan masa depan mereka.
Steper Vijaye, S.Pd.
Koordinator Wilayah XIV
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

















Komentar ditutup.