Gagasankalbar.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Kalimantan Barat menyatakan kesiapannya memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, keluarga, serta masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) sekaligus Ketua Tim Inklusi PWA Kalimantan Barat, Hazilina, saat ditemui pada Jumat (3/7/2026).

Hazilina mengatakan, kehadiran Posbakum ‘Aisyiyah PWA Kalbar merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang selama ini mengalami hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum.
“Posbakum ‘Aisyiyah PWA Kalimantan Barat hadir untuk memberikan akses keadilan kepada seluruh masyarakat dengan perhatian khusus kepada perempuan, anak, penyandang disabilitas, keluarga, dan kelompok rentan lainnya. Kami juga memiliki advokat serta sarjana hukum yang siap memberikan pelayanan secara profesional,” ujarnya.
Menurutnya, sasaran layanan Posbakum meliputi perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, diskriminasi, persoalan perceraian, hak asuh anak, hingga berbagai persoalan hukum lainnya.
Selain itu, layanan juga diberikan kepada anak yang menjadi korban maupun saksi dalam suatu perkara, keluarga yang menghadapi sengketa perdata seperti perkawinan, waris, dan hak anak, penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan hukum yang inklusif, kelompok rentan dan marginal, masyarakat kurang mampu, hingga masyarakat umum yang memerlukan konsultasi maupun edukasi hukum.
Hazilina menegaskan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah menjadikan perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan sebagai prioritas layanan tanpa menutup akses bagi masyarakat luas.
Adapun layanan yang disediakan meliputi konsultasi hukum, pemberian informasi dan edukasi hukum, pendampingan hukum nonlitigasi melalui mediasi, negosiasi, maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Posbakum juga memberikan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan berkoordinasi bersama instansi serta lembaga terkait.
Selain itu, Posbakum membantu penyusunan dokumen hukum sederhana seperti surat pengaduan, permohonan, maupun dokumen pendukung lainnya. Apabila suatu perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut, Posbakum akan melakukan koordinasi dan rujukan kepada instansi pemerintah maupun lembaga yang berwenang.
Tidak hanya memberikan pendampingan, Posbakum ‘Aisyiyah juga aktif menyelenggarakan penyuluhan dan sosialisasi hukum di lingkungan masyarakat, sekolah, organisasi perempuan, hingga berbagai komunitas sebagai upaya membangun budaya sadar hukum.
“Layanan Posbakum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga memberdayakan masyarakat agar memahami hak-haknya serta memperoleh perlindungan hukum yang adil, ramah, dan mudah diakses,” jelas Hazilina.
Dalam memperluas jangkauan pelayanan, Posbakum PWA Kalbar juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum, termasuk HWCI, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Hazilina menambahkan, pada prinsipnya seluruh layanan Posbakum diberikan secara gratis (pro bono), terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan, khususnya perempuan, anak, keluarga, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sementara itu, masyarakat umum yang menghadapi persoalan hukum juga tetap dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir penyampaiannya, Hazilina mengajak masyarakat untuk tidak takut mencari bantuan hukum ketika menghadapi persoalan.
“Jangan takut dan jangan menghadapi persoalan hukum sendirian. Semakin cepat seseorang mencari informasi dan pendampingan hukum, semakin besar peluang untuk memperoleh penyelesaian yang adil dan mencegah persoalan menjadi semakin kompleks,” pesannya.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang enggan mencari bantuan hukum karena merasa malu, takut, kurang memahami hukum, atau khawatir dengan biaya yang mahal. Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan bantuan hukum.
“Melalui Posbakum PWA Kalimantan Barat, kami hadir menjadi sahabat masyarakat dengan memberikan layanan yang ramah, profesional, menjaga kerahasiaan, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan bagi semua,” tutup Hazilina.
















