KPU Sampaikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) secara cepat dan berkepastian hukum - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
KPU Sampaikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) secara cepat dan berkepastian hukum Bawaslu Kubu Raya Gandeng Fatayat NU Perkuat Pengawasan Partisipatif Perempuan Jelang Pemilu 2029 Workshop Gesit Maju Digital Dorong Perempuan Kembangkan Usaha Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal Gemawan Perkuat Ketahanan Masyarakat melalui Dialog Multipihak tentang Gender dan Perubahan Iklim di Kapuas Hulu Pod Getar Diduga Narkoba Jenis Baru Marak Beredar di Kalbar, Sasar Kalangan Anak Muda Perkuat Komitmen Antinarkoba, Bandara Internasional Supadio Gandeng BNN Kabupaten Kubu Raya Gelar Sosialisasi Intensif

Ketapang

KPU Sampaikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) secara cepat dan berkepastian hukum

badge-check


KPU Sampaikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) secara cepat dan berkepastian hukum Perbesar

Gagasankalbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah melakukan proses pengusulan calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang Daerah Pemilihan Ketapang 1 (satu) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setelah sebelumnya menerima surat Ketua DPRD Kabupaten Ketapang terkait Permohonan Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang pada tanggal 21 Mei 2026.

Permohonan permintaan nama calon pengganti antarwaktu setelah yang bersangkutan Lukman, S.Pd.I yang sebelumnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Ketapang Daerah Pemilihan Ketapang 1 (satu) berhenti antarwaktu karenakan meninggal dunia.

Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dokumen calon pengganti antarwaktu yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW), ucapnya

Saufi menambahkan, KPU dalam melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Ketapang berdasarkan
perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada Daerah Pemilihan yang sama, sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, terangnya

Dalam hal pemeriksaan berkas terhadap calon PAW, menurut Saufi pihaknya juga melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan PAW dari DPP PKS, ijazah, Surat Keterangan dari Kepolisian, Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Narkotika serta Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit, cetus Saufi

“Selain melampirkan data diri, terdapat berkas penting seperti Surat Keterangan tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Ketapang, Surat Keterangan Tidak ada Sengketa Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai PKS serta tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)” tegas Saufi

Disisi lain, menurut Saufi Pemeriksaan dokumen persyaratan calon pengganti antarwaktu dan beberapa hasil meliputi keputusan KPU Kabupaten Ketapang terkait pencalonan dan hasil pemilu tahun 2024 yaitu Keputusan tentang Daftar Calon Tetap (DCT), penetapan hasil pemilu serta penetapan calon terpilih pada pemilu tahun 2024, tandasnya

Saufi juga menjelaskan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Ketapang atas nama Lukman, S.Pd.I yang memperoleh peringkat suara sah nomor 1 (satu) dari Partai Keadilan Sejahtera mewakili Daerah Pemilihan Ketapang 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) atas nama Anton B. Sa’i dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

“Lukman, S.Pd.I. yang memperoleh 1.637 suara sah berada pada peringkat pertama. Sementara itu, Anton B. Sa’i memperoleh 1.357 suara sah dan berada pada peringkat kedua, sehingga memenuhi ketentuan sebagai calon pengganti antarwaktu sesuai regulasi yang berlaku”, jelas Saufi

Setelah pemeriksaan berkas dan dokumen yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Ketapang, dan pada tanggal 26 Mei 2026 KPU menyampaikan usulan calon pengganti antarwaktu kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dan juga disampaikan kepada Ketua DPC PKS Kabupaten Ketapang, Bupati Ketapang Gubernur Kalimantan Barat serta Ketua Praksi Praksi PKB – PKS DPRD Kabupaten Ketapang, tutup Saufi

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Temukan Warga Hilang di Ketapang dalam Keadaan Selamat

8 Juni 2026 - 11:36 WIB

Peringatan Milad ke-29 STAI AL-HAUDL Ketapang: Semarak Lomba & Kebersamaan Tutup Rangkaian Acara

24 Mei 2026 - 11:47 WIB

Program KREASI Tahun Kedua Resmi Diperluas ke 7 Kecamatan

21 Mei 2026 - 22:46 WIB

KREASI Ubah Strategi di Tahun Kedua, Tim fasilitator Daerah Kini Turun Langsung ke Sekolah Pedalaman Kalbar

21 Mei 2026 - 22:44 WIB

Perkuat Pembinaan Al-quran Berkelanjutan dan Santunan Muallaf di Kecamatan Kendawangan

10 Mei 2026 - 12:48 WIB

Trending di Ketapang