Peringatan Hari Kartini Jadi Momentum Soroti Peran Perempuan dalam Bidang Hukum - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan Bank Kalbar Kubu Raya Buka Akses KUR dan Layanan Perbankan bagi Pelaku UMKM REI Kalbar Hadiri Forum FORMAJAKON Bahas Implementasi LBS dan LP2B Derahman Soroti Guru Tak Aktif Bertahun-Tahun, Minta Disiplin ASN Pendidikan Diperketat Paradoks Pertanian Indonesia: Tulang Punggung Pangan, Namun Hidup dalam Kemiskinan Healthy Lifestyle: Momentum Emas bagi Produk Pertanian Lokal

Pontianak

Peringatan Hari Kartini Jadi Momentum Soroti Peran Perempuan dalam Bidang Hukum

badge-check


Peringatan Hari Kartini Jadi Momentum Soroti Peran Perempuan dalam Bidang Hukum Perbesar

Gagasankalbar.com — Peringatan Hari Kartini kembali menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran perempuan dalam berbagai bidang, termasuk sektor hukum. Hal ini disampaikan oleh dosen hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Hazilina, saat ditemui pada Selasa (21/4).

Dalam keterangannya, Hazilina menilai bahwa secara normatif, nilai-nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini telah tercermin dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, implementasinya di tengah masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan, terutama yang berkaitan dengan kultur sosial.

“Secara normatif nilai-nilai perjuangan R.A. Kartini sudah tercermin dalam sistem hukum Indonesia, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kultur masyarakat yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai-nilai tersebut sebenarnya telah tertuang dalam berbagai teks hukum yang mengatur prinsip kesetaraan dan perlindungan terhadap perempuan. Namun, dalam praktik kehidupan sosial, perlindungan dan penegakan hukum belum sepenuhnya dirasakan oleh kaum perempuan.

Menurutnya, keseriusan negara dalam mewujudkan kesetaraan gender dapat dilihat dari sejumlah regulasi penting, di antaranya ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, terdapat pula aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak maternitas dan perlindungan pekerja perempuan, serta kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik sebagai upaya mendorong partisipasi perempuan di ruang publik.

Kendati demikian, Hazilina menegaskan bahwa meskipun kerangka hukum di Indonesia telah mengatur secara komprehensif prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketimpangan gender masih kerap terjadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan tersebut belum berjalan secara optimal,” tegasnya.

Ia pun berharap momentum Hari Kartini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk terus memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, khususnya dalam aspek hukum dan perlindungan hak asasi.

Baca Lainnya

PDNA Kota Pontianak Gelar Seminar Pengembangan Karakter Anak, Tekankan Pentingnya Empati di Era Digital

17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Kuasa Hukum Meigi Alrianda Ajukan Justice Collaborator ke LPSK dan Laporkan Sejumlah Oknum Polri ke Mabes Polri

14 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kepengurusan Mangkok Merah Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Adat dan Bersinergi Jaga Kondusivitas Kalbar

13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Kundori Minta Anggota PWI Kalbar Pahami Kode Etik dan Pertahankan Profesionalisme

12 Juni 2026 - 06:13 WIB

Workshop Gesit Maju Digital Dorong Perempuan Kembangkan Usaha Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal

10 Juni 2026 - 03:51 WIB

Trending di Pontianak