Gagasankalbar.com – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Pontianak mengecam keras segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan verbal di ruang kerja, menyusul kasus penghinaan terhadap seorang akuntan difabel di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kubu Raya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan kader KOHATI Cabang Pontianak yang selama ini aktif dan berkontribusi secara profesional di bidangnya. Korban diketahui mengalami tekanan psikologis selama kurang lebih enam bulan akibat perlakuan tidak pantas dari atasan, berupa makian, perendahan, hingga penghinaan terhadap kondisi fisiknya.
KOHATI menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk nyata kekerasan berbasis relasi kuasa. Ketika jabatan digunakan untuk merendahkan martabat seseorang terlebih terhadap perempuan difabel, maka yang terjadi adalah kekerasan struktural yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini bukan sekadar konflik personal. Ini adalah bentuk kekerasan verbal dan diskriminasi yang mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih korban adalah kader kami yang seharusnya mendapatkan ruang aman untuk berkembang, bukan justru direndahkan,” tegas Ketua Umum KOHATI Cabang Pontianak, Siti Halizah.
Lebih lanjut, KOHATI menyoroti bahwa korban merupakan tenaga profesional dengan kompetensi yang jelas, namun tetap menjadi sasaran perlakuan diskriminatif. Hal ini menunjukkan bahwa stigma terhadap penyandang disabilitas masih kuat, bahkan di lingkungan kerja formal.
Padahal, perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menjamin hak atas perlindungan dari diskriminasi, perlakuan tidak manusiawi, serta segala bentuk kekerasan.
Sebagai bentuk sikap tegas, KOHATI Cabang Pontianak menyatakan:
1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan verbal dan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok difabel.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap budaya kerja dan relasi kuasa di institusi terkait.
4. Menyerukan pentingnya menciptakan ruang kerja yang inklusif, adil, dan bebas dari kekerasan.
KOHATI menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan sistem yang masih membiarkan ketimpangan kuasa dan melukai kelompok rentan.
“Kami tidak akan diam ketika kader kami direndahkan. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki tempat, baik di ruang kerja maupun dalam kehidupan sosial,” tutup Siti Halizah.










