Praperadilan Ketua Bawaslu Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Ketiadaan Audit BPK - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Perumda Aneka Usaha Kubu Raya Gelar Launching Core Business dan Expo UMKM, Masyarakat Diajak Hadir Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang, BPBD Kubu Raya dan Relawan Sigap Menangani Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak Raih Predikat Wisudawan Terbaik PDIH UNISSULA Catat Tanggalnya! Dapur Muslimah Baiti Jannati Selenggarakan Kegiatan Seminar Gandeng BEM Se-Kabupaten Ketapang Australia Taklukkan Turki 2-0 di Penyisihan Grup D Piala Dunia 2026

Pontianak

Praperadilan Ketua Bawaslu Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Ketiadaan Audit BPK

badge-check


Kuasa Hukum RD Minta Status Tersangka Dibatalkan, Singgung Putusan MK Perbesar

Kuasa Hukum RD Minta Status Tersangka Dibatalkan, Singgung Putusan MK

Gagasankalbar.com – Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD melancarkan perlawanan sengit dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (10/04).

Mereka menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam menetapkan status tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Rusliyadi, Mikael Yohanes, dan Florensius Boy memaparkan sejumlah kelemahan mendasar dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah belum adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuasa hukum menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat perkiraan sepihak dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Rusliyadi juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang baru saja ditetapkan. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss).

“Jaksa sendiri mengakui audit masih berproses, tapi klien kami sudah dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Bagaimana mungkin seseorang dipidanakan atas dasar angka yang masih ‘kira-kira’?” tegas Rusliyadi usai persidangan.

Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada Wali Kota (Pilwako) Pontianak 2024 senilai Rp10 miliar. Pihak Bawaslu menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum berpendapat bahwa jika terdapat selisih dalam penggunaan anggaran, hal tersebut seharusnya masuk dalam ranah administratif dan diselesaikan melalui audit final, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami meminta hakim praperadilan bertindak objektif. Penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, terutama unsur kerugian negara yang wajib berlandaskan audity konstitusional. Kami menuntut status tersangka klien kami dibatalkan demi hukum,” tambahnya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian guna menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejari Pontianak. Tim kuasa hukum menyatakan optimisme bahwa keadilan akan berpihak pada kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Meigi Alrianda Ajukan Justice Collaborator ke LPSK dan Laporkan Sejumlah Oknum Polri ke Mabes Polri

14 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kepengurusan Mangkok Merah Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Adat dan Bersinergi Jaga Kondusivitas Kalbar

13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Kundori Minta Anggota PWI Kalbar Pahami Kode Etik dan Pertahankan Profesionalisme

12 Juni 2026 - 06:13 WIB

Workshop Gesit Maju Digital Dorong Perempuan Kembangkan Usaha Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal

10 Juni 2026 - 03:51 WIB

OKK PWI Kalbar 2026 Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital

9 Juni 2026 - 12:15 WIB

Trending di Pontianak